A. Analisis Pancasila Sebagai
Sumber Nilai
1. Pengertian Nilai
Pada kamus
ilmiah populer dijelaskan bahwa nilai adalah tentang apayang baik, benar,
bijaksana, dan apa yang berguna, sifatnya lebih abstrakdari norma. Sedangkan Nursal Luth dan Daniel Fernandes
mengatakanbahwa nilai adalah perasaan-perasaan tentang apa yang di inginkan
atau tidak diinginkan yang mempengaruhi perilaku
sosial dari orang yangmemiliki nilai itu.
Nilai bukanlah soal benar atau salah, tetapi soal
di kehendaki atau tidak, disenangi atau tidak. Nilai merupakan kumpulan sikap dan perasaan-perasaan
yang selalu diperhatikan melalui perilaku oleh
manusia.
Dari beberapa pengertian nilai di atas, dapat dipahamibahwa nilai adalah kualitas ketentuan yang bermakna bagi
kehidupan manusia perorangan, masyarakat, bangsa, negara. Nietzche
mengatakan nilai adalah tingkat atau
derajat yang diinginkan oleh manusia. Nilai
yang merupakan tujuan dari kehendak manusia
yang benar sering ditata menurut susunan
tingkatannya, dimulai dari bawah, yaitu nilai hedonis (kenikmatan),
nilai utilitaris (kegunaan), nilai biologis (kemuliaan), nilai diri estetis
(keindahan, kecantikan), nilai-nilai pribadi (sosial, baik),
dan yang paling atas adalah nilai religious
(kesuciaan).
2. Ciri-ciri nilai
a. Nilai-nilai yang
mendarah daging (internalized value)
Yaitu nilai yang telah menjadi
kepribadian bawah sadar atau yang mendorong
timbulnya tindakan tanpa berfikir lagi. Bila
dilanggar maka akan timbul perasaan malu
atau bersalah yang mendalam dan sukar
dilupakan, misalnya orang yang taat beragama akan
menderita beban mental apabila melanggar salah satu norma yang ada dalam
agamanya.
b. Nilai yang dominan
Merupakan nilai yang dianggap lebih
penting daripada nilai-nilai lainnya. Tampak pada pilihan yang dilakukan
seseorang pada waktu berhadapan
dengan beberapa alternatif tindakan harus
diambil. Beberapa pertimbangan dominan atau
tidaknya nilai tersebut adalah sebagai berikut:
·
Banyaknya orang yang menganut nilai
tersebut
·
Lamanya nilai
tersebut dirasakan anggota kelompok tersebut
·
Tingginya usaha untuk mempertahankan
nilai itu.
·
Tingginya
kedudukan (prestice) orang-orang yang membawakan nilai tersebut
3. Macam-macam Nilai
Nilai berhubungan
erat dengan budaya dan masyarakat. Menurut prof. Dr.
Notonegoro, nilai dibagi menjadi 3 bagian yaitu:
a. Nilai material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi
unsur manusia.
b. Nilai vital, yaitu segala
sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat
mengadakan aktivitas.
c. Nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi jiwa/ rohani manusia.
B.
Pengertian Pancasilaa
Pancasila telah menjadi istilah resmi sebagai dasar falsafahnegara Republik Indonesia, baik ditinjau dari sudut
bahasa maupundari sudut sejarah. Hai tersebut dapat dilihat secara etimologis
atausecara teminologi sebagimana penjelasan berikut,
1. Secara Etimologis
Berdasarkan asal kata,
Pancasila berasal dari bahasa India, yakni bahasa Sansekerta. Menurut
Muhammad Yamin, Pancasila memiliki dua macam arti, yaitu Panca artinya lima,
syila dengan (i) biasa (pendek) artinya sendi, alas, atau dasar, syila
dengan (i) panjang artinya peraturan tingkah laku yang penting, baik, dan
senonoh. Kata sila dalam bahasa Indonesia menjadi susilaartinya
tingkah laku baik.
2.
Secara
Terminologi
Pada 1 Juni 1945, dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) perkataan
Pancasila (lima asas dasar) digunakan oleh Presiden Soekarno untuk
memberi nama pada lima
prinsip dasar negara yang diusulkannya. Perkataan
tersebut dibisikkan oleh temannya
seorang ahli bahasa yang duduk disamping Soekarno, yaitu
Muhammad Yamin.
C.
Rumusan Pancasila yang Sah
Rumusan
Pancasila yang sah dan sistematika yang benarterdapat dalam Pembukaan UUD 1945
yang telah disahkan olehPPKI pada 18 Agustus 1945. Presiden RI mengeluarkan
Instruksi No.12/1968
pada 13 April 1968. Dalam instruksi tersebutditegaskan bahwa tata urutan(sistematika) dan
rumusan Pancasila sebagai berikut:
1. Ketuhanan yang
Maha Esa
2. Kemanusiaan yang
adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan /perwakilan
5. Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia
D. Pancasila Sebagai Sumber Nilai
Bagi bangsa
Indonesia, yang dijadikan sebagai sumber nilai dalamkehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara adalah Pancasila. Ini berarti bahwa
seluruh tatanan kehidupan masyarakat, bangsa, dan
negara menggunakan Pancasila sebagai dasar
moral atau norma dantolak ukur tentang baik buruk dan benar
salahnya sikap, perbuatan, dantingkah laku bangsa Indonesia.Nilai-nilai
pancasila itu merupakan nilai intrinsik yang kebenarannya
dapat dibuktikan secara objektif, serta
mengandung kebenaran yanguniversal. Dengan demikian, tinjauan
pancasila berlandaskan pada tuhan, manusia, rakyat, dan
adil sehingga nilai-nilai pancasila memiliki
sifatobjektif. Pancasila dirumuskan oleh para pendiri Negara yang memuat nilai-nilai
luhur untuk menjadi dasar Negara. Sebagai gambaran, di dalam tata nilai
kehidupan
bernegara, ada yang disebut sebagai nilai dasar, nilaiinstrumental
dan nilai praktis.
1. Nilai dasar
Asas-asas yang kita terima sebagai dalil yang kuranglebih
mutlak. Nilai dasar berasal dari nilai-nilai kultural ataubudaya yang berasal
dari bangsa Indonesia itu sendiri, yaituyang berakar dari kebudayaan, sesuai
dengan UUD 1945 yang mencerminkan hakikat nilai kultural.
2. Nilai instrumental
Pelaksanaan umum nilai-nilai dasar, biasanya dalamwujud
nilai social atau norma hukum, yang selanjutnya akan
terkristalisasi dalam lembaga-lembaga yang
sesuai dengan kebutuhan tempat dan waktu.
3. Nilai praktis
Nilai yang sesungguhnya kita laksanakan dalamkenyataan.
Nilai ini merupakan bahan ujian, apakah nilai dasar dan nilai
instrumental sungguh-sungguh hidup dalammasyarakat atau tidak.
Di dalam
Pancasila tergantung nilai-nilai kehidupan berbangsa. Nilai-nilai tersebut
adalah nilai ideal, nilai material, nilai positif, nilai logis, nilaiestetis,
nilai sosial dan nilai religius atau kegamaan. Ada lagi
nilaiperjuangan bangsa Indonesia dalam merebut kemerdekaan RI. Nilai dalam
pengembangan Pancasila adalah sebagai berikut:
1)
Ketuhanan Yang
Maha Esa
a.
Percaya dan
taqwa kepada Tuhan YME
b.
Masing-masing
atas dasar kemanusiaan yang beradab
c. Membina adanya kerjasama dan toleransi antarasesama pemeluk agama dan penganut kepercayaankepada
Tuhan YME
2)
Kemanusiaan
yang adil dan beradab
a.
Tidak saling membedakan warna kulit
b.
Saling menghormati dengan bangsa lain
c.
Saling bekerja sama dengan bangsa lain.
d.
Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan
3) Persatuan Indonesia
a. Menempatkan persatuan kepentingan bangsa dannegara
di atas kepentingan pribadi atau golongan
b. Menetapkan keselamatan bangsa dan negara di ataskepentingan
pribadi atau golongan
c. Bangga berkebangsaan Indonesiad.Memajukan pergaulan
untuk persatuan bangsa
4)
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan / perwakilan
a. Mengakui bahwa
manusia Indonesia memiliki kedudukandan hak yang sama
b.
Melaksanakan keputusan bersama dengan penuhtanggung jawab
dan itikad baik
c. Mengambil keputusan yang harus sesuai dengan nilaikebenaran
dan keadilan
5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
a. Adanya hak dan kewajiban yang sama untuk
menciptakan keadilan social dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa atau dalam kehidupan
sehari-hari dan kehidupan bernegara.
b.
Menjunjung tinggi sifat dan suasana gotong royongdengan rasa kekeluargaan dan penuh kegotongroyongan.
E.
Pancasila sebagai Paradigma
Pembangunan
Paradigma adalah asumsi teoritis yang umum (merupakansuatu
sumber nilai) yang merupakan sumber hukum, metode serta cara
penerapan dalam
ilmu pengetahuan sehingga sangatmenentukan sifat, ciri,dan
karakter ilmu pengetahuan tersebut.Paradigma juga dapat diartikan sebagai cara
pandang, nilai-nilai, metode-metode, prinsip dasar
atau cara memecahkanmasalah yang dianut oleh suatu masyarakat pada
masa tertentu.Dalam pembangunan nasional, Pancasila adalah sebuah paradigma
karena hendak dijadikan sebagai landasan,
acuan, metode, nilai, dan tujuan yang
ingin dicapai di setiap program pembangunan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
a. Makna, hakikat, dan tujuan
pembangunan nasional
Pembangunan nasional dapat diartikan sebagai rangkaianupaya
pembangunan yang berkesinambungan dan meliputi seluruh kehidupan
masyarakat, bangsa, dan negara untuk melaksanakan
tugas mewujudkan tujuan nasional. Hakikat pembangunan
nasional adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya
dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya. Pembangunan nasional dilaksanakan untuk mewujudkan
tujuan
nasional seperti termaktub dalam pembukaan UUD 1945
alinea IV, yaitu ....
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi, dan keadilan sosial serta mewujudkan
cita-cita bangsa sebagaimana ternaktub dalam alinea II
pembukaan UUD 1945.Pembangunan nasional yang dilakukan oleh bangsa Indonesia
dewasa ini diartikan sebagai pengamalan
Pancasila. Masa pembangunan akan
memberi kesempatan yang menguntungkan bagi
Pancasila untuk memberi pengaruh yang
mendalam dan mendasar pada sistem nilai sosial-budaya
masyarakat Indonesia. Seperti
yang berkali-kali di ungkapkan oleh para
ilmuwan sosial, para ahli filsafat, dan para
pejabat tingkat tinggi di dalam pemerintahan
bahwa pembangunan nasional
mengandung artipembaharuan.Pembangunan dan pembaharuan dengan sendirinyamembawa
perubahan-perubahan sosial maupun budaya. Perubahantersebut dapat bersifat dangkal
dan bersifat
fundamental.Perubahan yang bersifat dangkal akan mudah dan cepatberubah.
Misalnya, dapat dilihat dalam perubahan mode pakaian,selera arsitektur rumah atau
tempat tinggal, dan popularitas lagu-lagu generasi muda yang sedang digandrungi
di kalangan mereka.Adapun perubahan-perubahan sosial-budaya yang mendasar
dapatdialami bersama dalam reformasi. Misalnya, masyarakat pertanian
menjadi masyarakat industri, masyarakat
tradisional menjadimasyrakat modern, tata hidup pedesaan menjadi tata hidupperkotaan,
serta perubahan masyarakat Indonesia dari
kedudukandijajah oleh kekuasaan asing menjadi masyarakat yang merdekadidalam
negara yang daitur dan diurus oleh kekuasaan nasional
b. Visi dan Misi Pembangunan
Nasional
Visi Terwujudnya masyarakat
Indonesia yang damai, demokratis berkeadilan, berdaya saing, maju dan sejahtera
dalam wadah Negara Republik Indonesia yang sehat, mandiri, beriman dan bertaqwa, berakhlak mulia, cinta tanah air, berkesadaran
hukum dan lingkungan, menguasai ilmu pengetahuan dan
teknologi, memiliki etos kerja yang tinggi dan berdisiplin.
Misi Untuk mewujudkan visi bangsa
Indonesia masa depan, misiyang ditetapkan adalah sebagai berikut:
1. Pengamalan Pancasila secara konsisten
2. Penegakan kedaulatan rakyat dalam segala
aspek
3. Peningkatan pengamalan ajaran agama dalam
kehidupan sehari-hari
4. Penjaminan kondisi aman, damai dan tertib
5. Perwujudan sistem hukum nasional
6. Perwujudan kehidupan sosial
buadaya yang dinamis dankreatif
7. Pemberdayaan masyarakat
dan seluruh kekuatan ekonomi nasional
8. Perwujudan otonomi daerah
9. Perwujudan kesejahteraan rakyat
10. Perwujudan aparatur negara
11.
Perwujudan sistem dan pendidikan nasional yangdemokratis
12. Perwujudan politik luar negeri yang berdaulat.
B. PENGERTIAN
PARADIGMA PEMBANGUNAN
Istilah paradigma awalnya dipakai dalam bidang filsafat ilmu pengetahuan.
Pengertian paradigma menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah seperangkat
unsur bahasa yang sebagian bersifat tetap dan yang sebagian berubah-ubah.
Paradigma juga diartikan sebagai gugusan system pemikiran. Menurut seorang
tokoh bernama Thomas Kuhn, Orang yang pertama kali mengemukakan istilah
tersebut menyatakan bahwa ilmu pada waktu tertentu didominasi oleh suatu
paradigma. Paradigma adalah pandangan mendasar dari para ilmuwan tentang apa
yang menjadi pokok persoalan suatu cabang ilmu pengetahuan. Dengan demikian,
paradigma sebagai alat bantu para illmuwan dalam merumuskan apa yang harus
dipelajari, apa yang harus dijawab, bagaimana seharusnya dalam menjawab dan
aturan-aturan yang bagaimana yang harus dijalankan dalam mengetahui persoalan tersebut.
Suatu paradigma mengandung sudut pandang, kerangka acuan yang harus dijalankan
oleh ilmuwan yang mengikuti paradigma tersebut. Dengan suatu paradigma atau
sudut pandang dan kerangka acuan tertentu, seorang ilmuwan dapat menjelaskan
sekaligus menjawab suatu masalah dalam ilmu pengetahuan.
Istilah paradigma makin lama makin berkembang tidak hanya di bidang ilmu
pengetahuan, tetapi pada bidang lain seperti bidang politik, hukum, sosial dan
ekonomi. Paradigma kemudian berkembang dalam pengertian sebagai kerangka pikir,
kerangka bertindak, acuan, orientasi, sumber, tolok ukur, parameter, arah dan
tujuan. Sesuatu dijadikan paradigma berarti sesuatu itu dijadikan sebagai
kerangka, acuan, tolok ukur, parameter, arah, dan tujuan dari sebuah kegiatan.
Dengan demikian, paradigma menempati posisi tinggi dan penting dalam
melaksanakan segala hal dalam kehidupan manusia, artinya nilai-nilai dasar
pancasila secara normatif menjadi dasar, kerangka acuan, dan tolok ukur segenap
aspek pembangunan nasional yang dijalankan di Indonesia. Hal ini sebagai
konsekuensi atas pengakuan dan penerimaan bangsa Indonesia atas Pancasila
sebagai dasar negara dan ideologi nasional.
Adapun pengertian dari pembangunan adalah proses perubahan yang terus
menerus menuju kemajuan dan perbaikan ke arah tujuan yang dicita-citakan.
Pembangunan juga bisa diartikan sebagai usaha bangsa untuk meningkatkan mutu
dan taraf hidup masyarakat sehingga menjadi lebih baik.
Pembangunan nasional merupakan perwujudan nyata dalam meningkatkan harkat
dan martabat manusia indonesia sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan tujuan
negara yang tercantum dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 dengan rincian
sebagai berikut:
· Tujuan negara
hukum formal, adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah
indonesia
· Tujuan negara
hukum material dalam hal ini merupakan tujuan khusus atau nasional, adalah
memajukan kesejahteraan umum,dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
· Tujuan
Internasional, adalah ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Yang perwujudanya terletak
pada tatanan pergaulan masyarakat internasional.
Pada hakikatnya, pembangunan nasional merupakan pembangunan manusia
Indonesia seutuhnya dan masyarakat Indonesia seluruhnya, sehingga dalam
pelaksanaan pembangunan nasional diperlukan hal-hal berikut:
· Adanya
keselarasan, keserasian, keseimbangan serta kebulatan yang utuh dalam seluruh
kegiatan pembangunan
· Pembangunan
dilaksanakan secara bersama-sama antara pemerintah dan masyarakat
· Adanya
pemerataan pembangunan untuk seluruh mesyarakat dan seluruh wilayah tanah air
· Objek maupun
subjek pembangunan adalah seluruh manusia dan masyarakat Indonesia, oleh
karenanya pembangunan haruslah berkepribadian Indonesia dan menghasilkan
manusia-manusia maju yang memiliki kepribadian Indonesia.
Pembangunan dilakukan dengan tujuan meningkatkan mutu serta taraf
hidup suatu masyarakat menjadi lebih baik. Sehingga dalam pembangunan terdapat
tiga proses, yaitu:
· Emansipasi
bangsa : yaitu usaha bangsa melepaskan diri dari ketergantungan pada bangsa
lain dengan tujuan agar dapat berdiri sendiri dengan kekuatan sendiri.
· Modernisasi :
yaitu upaya untuk mencapai taraf dan mutu kehidupan yang lebih baik.
· Humanisasi :
yaitu pembangunan untuk menciptakan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia
yang bertaqwa kepada Tuhan YME, cerdas dan terampil, berbudi pekerti yang
luhur, sehat jasmani dan rohani, disiplin, kritis terhadap lingkunagan,
bertanggung jawab serta mampu membangun dirinya dengan tujuan membangun
bangsanya.
PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN
Pancasila sebagai paradigma, artinya nilai-nilai
dasar pancasila secara normatif berisi anggapan dasar, kerangka
acuan, keyakinan, acuan, serta pedoman dalam perencanaan, pelaksanaan dan
pengawasan, serta pemanfaatan hasil-hasil pembangunan nasional yang dijalankan
di Indonesia. Hal ini sebagai konsekuensi atas pengakuan dan penerimaan
bangsa Indonesia atas Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional. Hal
ini sesuai dengan kenyataan objektif bahwa Pancasila adalah dasar negara
Indonesia, sedangkan negara merupakan organisasi atau persekutuan
hidup manusia maka tidak berlebihan apabila pancasila menjadi landasan dan
tolok ukur penyelenggaraan bernegara termasuk dalam melaksanakan
pembangunan. Sehingga dalam segala aspek pembangunan nasional harus
berlandaskan pada nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Nilai-nilai dasar Pancasila itu dikembangkan atas
dasar hakikat manusia. Hakikat manusia menurut Pancasila adalah makhluk
monopluralis. Kodrat manusia yang monopluralis tersebut mempunyai
ciri-ciri, antara lain:
· susunan kodrat manusia terdiri atas jiwa dan raga
· sifat kodrat manusia sebagai individu sekaligus sosial
· kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk pribadi dan makhluk tuhan.
Berdasarkan itu, pembangunan nasional diarahkan
sebagai upaya meningkatkan harkat dan martabat manusia yang meliputi aspek
jiwa, raga,pribadi, sosial, dan aspek ketuhanan. Secara singkat,
pembangunan nasional sebagai upaya peningkatan manusia secara totalitas.
Hasil maupun pelaksanaan pembangunan tidak boleh bersifat pragmatis, yaitu
hanya mementingkan kebutuhan manusia, namun mengabaikan pertimbangan etis.
Untuk mencapai pembangunan seperti yang diharapkan
diatas, harus terpenuhi 3 syarat, yaitu:
· Menghormati Hak
Asasi Manusia artinya pembangunan tidak mengorbankan manusia tetapi harus dapat
meningkatkan harkat dan martabat manusia,
· Pembangunan
harus dilaksanakan dengan demokratis, artinya melibatkan masyarakat sebagai
tujuan dari pembangunan untuk mengambil keputusan apa yang menjadi
kebutuhannya,
· Pembangunan itu
penciptaan taraf minimum keadilan sosial, sehingga tidak terjadi kemiskinan
struktural, yaitu kemiskinan yang terjadi bukan semata-mata karena kemalasan
individu tetapi karena struktur sosial yang tidak adil.
Pembangunan sosial harus mampu mengembangkan harkat
dan martabat manusia secara keseluruhan. Oleh karena itu, pembangunan
dilaksanakan di berbagai bidang yang mencakup seluruh aspek kehidupan
manusia. Pembangunan, meliputi:
·
bidang politik,
·
ilmu pengetahuan
·
ekonomi
·
sosial budaya
·
pertahanan keamanan
·
agama
PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN KEHIDUPAN POLITIK
Manusia Indonesia selaku warga negara harus ditempatkan sebagai subjek atau
pelaku politik bukan sekadar objek politik. Pancasila bertolak dari kodrat
manusia maka pembangunan politik harus dapat meningkatkan harkat dan martabat
manusia. Sistem politik Indonesia yang bertolak dari manusia sebagai subjek
harus mampu menempatkan kekuasaan tertinggi pada rakyat. Kekuasaan adalah dari
rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Sistem politik Indonesia yang sesuai
pancasila sebagai paradigma adalah sistem politik demokrasi bukan otoriter
Berdasar hal itu, sistem politik Indonesia harus dikembangkan atas asas
kerakyatan (sila IV Pancasila).
Pengembangan selanjutnya adalah sistem politik didasarkan pada asas-asas
moral daripada sila-sila pada pancasila. Oleh karena itu, secara berturut-turut
sistem politik Indonesia dikembangkan atas moral ketuhanan, moral kemanusiaan,
moral persatuan, moral kerakyatan, dan moral keadilan. Perilaku politik, baik
dari warga negara maupun penyelenggara negara dikembangkan atas dasar moral
tersebut sehingga menghasilkan perilaku politik yang santun dan bermoral.
Pancasila sebagai paradigma pengembangan sosial politik diartikan
bahwa Pancasila bersifat sosial-politik bangsa dalam cita-cita bersama yang
ingin diwujudkan dengan menggunakan nilai-nilai dalam Pancasila. Pemahaman
untuk implementasinya dapat dilihat secara berurutan-terbalik:
· Penerapan dan
pelaksanaan keadilan sosial mencakup keadilan politik, budaya, agama,
dan ekonomi dalam kehidupan sehari-hari;
· Mementingkan
kepentingan rakyat (demokrasi) bilamana dalam pengambilan keputusan;
· Melaksanakan
keadilan sosial dan penentuan prioritas kerakyatan berdasarkan konsep mempertahankan
persatuan;
· Dalam
pencapaian tujuan keadilan menggunakan pendekatan kemanusiaan yang adil dan
beradab;
· Tidak dapat
tidak; nilai-nilai keadilan sosial, demokrasi, persatuan, dan kemanusiaan
(keadilan-keberadaban) tersebut bersumber pada nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.
Di era globalisasi informasi seperti sekarang ini, implementasi tersebut
perlu direkonstruksi kedalam pewujudan masyarakat-warga (civil society) yang
mencakup masyarakat tradisional (berbagai asal etnik, agama, dan golongan),
masyarakat industrial, dan masyarakat purna industrial. Dengan demikian,
nilai-nilai sosial politik yang dijadikan moral baru masyarakat informasi
adalah:
· nilai
toleransi;
· nilai
transparansi hukum dan kelembagaan;
· nilai kejujuran
dan komitmen (tindakan sesuai dengan kata);
· bermoral
berdasarkan konsensus.
PERANAN PANCASILA DALAM REFORMASI POLITIK
a.
Pancasila sebagai Paradigma reformasi politik
Landasan aksiologi (sumber nilai) bagi sistem politik Indonesia adalah
sebagaimana terkandung dalam Deklarasi Bangsa Indonesia yaitu pembukaan UUD
1945 alinea IV yang berbunyi “…..maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan
Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk
dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Nilai demokrasi politik yang terkandung dalam Pancasila merupakan fondasi
bangunan negara yang dikehendaki oleh para pendiri negara kita dalam
kenyataanya tidak dilaksanakan berdasarkan suasana kerohanian berdasarkan
nilai-nilai tersebut, dan pada realisasinya baik pada masa orde lama maupun
orde baru negara lebih mengarah pada praktek otoritarianisme yang mengarah pada
porsi kekuasaan yang terbesar kepada presiden. Nilai demokrasi politik tersebut
secara normatif terjabar dalam pasal-pasal UUD 1945 yaitu pasal 1 ayat 2
menyatakan :
“ kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh majelis
permusyawaratan rakyat”
Pasal 2 ayat 2 menyatakan,
“ Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota dewan
paerwakilan rakyat, ditambah utusan dari daerah dan golongan menurut aturan
yang ditetapkan dengan undang-undang”
Pasal 5 ayat 1 menyatakan,
“Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat”
Pasal 6 ayat 2 menyatakan,
“ Presiden dan wakil presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat
dengan suara terbanyak “
Adapun esensi dari pasal-pasal tersebut berdasarkan UUD 1945 adalah :
· Rakyat merupakan pemegang
kedaulatan tertinggi dalam Negara
· Kedaulatan rakyat dijalankan
sepenuhnya oleh MPR
· Presiden dan wakil presiden
dipilih oleh MPR, dan bertanggung jawab kepada MPR
· Produk hukum
apapun yang dihasilkan oleh presiden baik sendiri maupun bersama dengan lembaga
lain, kekuatanya berada dibawah MPR atau produk-produknya.
Perlu diketahui pula bahwa rakyat adalah asal mula kekuatan negara, oleh
sebab itu paradigma ini merupakan dasar pijak dalam reformasi politik. Dan
reformasi politik atas sistem politik harus melalui Undang-undang yang mengatur
sistem politik tersebut, dengan tetap mendasarkan pada paradigma nilai-nilai
kerakyatan sebagaimana terkandung dalam Pancasila.
Ø Susunan Keanggotaan MPR
Untuk melakukan suatu perubahan terhadap susunan keanggotaan MPR, DPR dan
DPRD , terlebih dahulu harus melakukan reformasi terhadap peraturan
perundang-undangan yang merupakan dasar acuan penyusunan keanggotaan MPR DPR.
Susunan MPR yang termuat dalam Undang-undang politik no.2/1985 dianggap tidak
mencerminkan nilai-nilai Pancasila bahwa kedaulatan adalah ditangan rakyat
seperti yang tertuang dalam semangat UUD 1945. maka dari itu rakyat bertekad
melakukan reformasi dengan mengubah sistem politik tersebut melalui sidang
istimewa MPR tahun 1998 yang kemudian dituangkan dalam UU Politik tahun 1999,
adapun perubahan yang telah dilakukan antara lain pasal 2 ayat 2 yang
menyatakan bahwa :
1)
Jumlah anggota MPR sebanyak 700 orang
2)
Jumlah anggota DPR hasil Pemilu sebanyak 500 orang
3)
Utusan Daerah sebanyak 135 orang, yaitu 5 orang dari setiap Daerah Tingkat
1
4)
Utusan Golongan sebanyak 65 orang
Kemudian perubahan yang mendasar berikutnya pasal 2 ayat 3 yaitu utusan
daerah dipilih oleh DPR. Dan DPR dipilih berdasarkan hasil pemilu yang bersifat
demokratis.
Ø Susunan Keanggotaan DPR
Perubahan keanggotaan DPR tertuang dalam UU no.4 pasal 11 adalah sebagai
berikut :
1) Pasal 4 ayat 2 menyatakan
keanggotaan DPR terdiri atas,
· anggota partai
politik hasil pemilu
· anggota ABRI
yang diangkat
2)
Pasal 11 ayat 3 menjelaskan,
· anggota partai
hasil pemilu sebanyak 462 orang\
· anggota ABRI
yang diangkat sebanyak 38 orang
namun berkaitan dengan keanggotaan ABRI di DPR masih ada sebagian masyarakat yang menolak, akhirnya berdasarkan sidang istimewa MPR tahun 1998 anggota ABRI dikurangi secara bertahap. hal ini berdasar pada pertimbangan dan hasil musyawarah masih perlu partisipasi ABRI dalam sistem demokrasi demi persatuan dan kesatuan bangsa.
namun berkaitan dengan keanggotaan ABRI di DPR masih ada sebagian masyarakat yang menolak, akhirnya berdasarkan sidang istimewa MPR tahun 1998 anggota ABRI dikurangi secara bertahap. hal ini berdasar pada pertimbangan dan hasil musyawarah masih perlu partisipasi ABRI dalam sistem demokrasi demi persatuan dan kesatuan bangsa.
Ø Susunan Keanggotaan DPRD Tingkat 1
Susunan Keanggotaan DPRD Tingkat I yang tertuang dalam UU Politik no.4
tahun 1999, sebagai berikut :
a)
Pasal 18 ayat 1 bahwa pengisian anggota DPRD Tingkat I dilakukan melalui
Pemilu dan pengangkatan
b)
Pasal 18 ayat 2 menyatakan bahwa DPRD I terdiri atas anggota partai politik
hasil pemilihan umum, dan anggota ABRI yang diangkat
c) Pasal 18 ayat 3 menyatakan jumlah
anggota DPRD I ditetapkan sekurang-kurangnya 45 orang dan sebanyak-banyaknya
100 orang
termasuk 10% anggota ABRI yang diangkat.
termasuk 10% anggota ABRI yang diangkat.
Ø Susunan Keanggotaan DPRD II
Susunan keanggotaan DPRD II yang tertuang dalam UU Politik No. 4 Tahun 1999
adalah :
a)
Pasal 25 ayat 1, menyatakan pengisian anggota DPRD II dilakukan berdasar
pada hasil Pemilu dan pengangkatan
b)
Pasal 25 ayat 2 menyatakan, DRPD II terdiri atas anggota partai politik
hasil Pemilu, dan anggota ABRI yang diangkat
c) Pasal 25 ayat 3 menyatakan,
jumlah anggota DPRD II ditetapkan sekurang-kurangnya 20 orang dan
sebanyak-banyaknya 45 orang termasuk 10% anggota ABRI yang diangkat
Demikian perubahan atas UU tentang susunan Anggota MPR, DPR, dan DPRD yang
diharapkan mencerminkan nilai kerakyatan sebagaimana terkandung dalam sila keempat
Pancasila yang merupakan Paradigma demokrasi.
b.
Reformasi Partai Politik
Dalam UU Politik no.3 tahun 1975, Jo UU No.3 tahun 1985 ditentukan bahwa
partai politik dan golongan karya hanya meliputi 3 macam, yaitu, Partai
Persatuan Pembangunan, Golongan Karya, dan Partai Demokrasi Indonesia,
ketentuan ini tidak mencerminkan nilai kerakyatan sebagaimana terkandung dalam
sila keempat Pancasila, dan tidak sesuai pula dengan semangat UUD 1945 pasal
28, serta hakikat nilai Pancasila yang bermakna keaneka ragaman akan tetapi
tetap satu kesatuan. Dalam mengatur adanya partai politik tertuang dalam UU
no.2 tahun 1999 tentang partai politik yang lebih demokratis dan memberikan
kebebasan serta keleluasaan untuk menyalurkan aspirasinya. Adapun ketentuanya
adalh sebagai berikut:
a)
Pancasila sebagai dasar negara dari NKRI dalam anggaran dasar partai
b)
Asas atau ciri, aspirasi dan program partai politik tidak bertentangan
dengan pancasila
c)
Keanggotaan partai politik bersifat terbuka untuk setiap warga negara
Republik Indonesia yang telah mempunyai hak pilih
d) Partai politik tidak boleh
menggunakan nama atau lambang yang sama dengan lambang negara asing, bendera
kesatuan RI sang merah putih, bendera negara asing gambar perorangan dan nama
serta lambang partai lain yang telah ada.
Atas ketentuan UU tersebut maka semakin banyak partai-partai politik baru
yang hingga saat ini mencapai 114 partai politik, namun pada kenyataanya, yang
memenuhi syarat untuk mengikuti pemilu hanya 48 partai politik. Dan partai
itulah yang ikut dalam pemilu tahun 1999. dalam pelaksanaan pemilu juga dilakukan
adanya perubahan yang diatur dalam UU no. 3 tahun 1999 tentang pemilu, yang
berisi tentang kejujuran, keadilan, langsung, umum, bebas, dan rahasia. Dan
untuk penyelenggaraan pemilu dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang
bebas dan mandiri, yang terdiri atas unsur-unsur partai politik peserta pemilu
dan unsur pemerintah yang bertanggung jawab terhadap Presiden. Dengan adanya
ketentuan UU tersebut sistemik pelaksanaan Pemilu tahun 1999 akan bersifat
demokratis, bahkan ditambah dengan adanya kebebasan untuk membentuk pemantau
Pemilu baik dari dalam maupun luar negeri.
c.
Reformasi atas Kehidupan Politik
Untuk mencapai kehidupan politik yang benar-benar demokratis maka harus
dilakukan dengan cara Revitalisasi politik yaitu dengan mengembalikan Pancasila
pada kedudukan serta fungsi yang sebenarnya seperti yang tertuang pada UUD
1945.
5.
PERWUJUDAN NILAI-NILAI PANCASILA
DALAM PEMBANGUNAN KEHIDUPAN POLITIK
· Sistem politik
Negara harus berdasarkan pada tuntutan hak dasar kemanusiaan. Oleh karenanya,
sistem politik yang berlaku dalam negara harus mampu mewujudkan sistem yang
menjamin tegaknya HAM.
· Para
penyelenggara negara beserta elit politik harus senantiasa memegang budi
pekerti kemanusiaan, serta memegang teguh cita-cita moral rakyat Indonesia
· Memposisikan
rakyat Indonesia sebagai subjek dalam kehidupan politik dan tidak hanya sekedar
menjadikannya sebagai objek politik penguasa semata
· Mewujudkan
tujuan Negara demi meningkatkan harkat dan martabat manusia Indonesia
· Mencerdaskan
rakyat dan memahami politik, tidak hanya menjadikan rakyat sebagai sarana
mencapai tujuan pribadi ataupun golongan.
· Amanah dalam
menjalankan amanat rakyat.
A.
Penyimpangan Terhadap
Nilai-nilai Pancasila
Berdasarkan pengamatan
terhadap kehidupan masyarakat, mulai nampak berbagai peristiwa yang
mencerminkan penyimpangan terhadap nilai-nilai luhur pancasila. Pancasila
sebagai dasar falsafah Negara republic Indonesia idealnya menjadi acuan tingkah
laku warga Negara dalam penyelenggaraan Negara, kenyataannya terindikasi akan
ditinggalkan. Berikut beberapa contoh kasus penyimpangan yang terjadi di
lingkungan masyarakat Indonesia :
a) Demonstrasi mahasiswa
Pada asal mulanya demonstrasi
merupakan salah satu cara penyampaian aspirasi yang dilegalkan. Demonstrasi
dapat pula digunakan sebagai media penyampaian kritik ataupun saran-saran
terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai kurang berpihak kepada rakyat.
Tetapi dewasa ini demonstrasi identik dengan kegiatan penyampaian pendapat
disertai anarkisme masa dan perusakan infrastruktur pemerintah. Orasi disertai
dengan aksi baku hantam antara pengunjuk rasa dan aparat keamanan. Hal ini
sangat bertentangan dan tidak sesuai dengan sila ke empat yang berbunyi
“Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /
perwakilan”. Demonstrasi yang berujung dengan anarki sering kali merupakan demo
yang dilakukan oleh mahasiswa. Hal ini tentunya sangat disayangkan sekali, mengingat
mahasiswa adalah generasi muda dengan intelektual tinggi sekaligus sebagai
pewaris bangsa ini. Bagaimana Negara ini kedepannya sangat tergantung pada
generasi muda saat ini. Diakui maupun tidak generasi muda kita telah beralih
acuan, acuan mereka adalah acuan yang mengatas namakan sebuah kebebasan dalam
liberalisme. Dapat pula dikatakan kebebasan yang kebablas.
Mahasiswa yang notabene masih
tergolong ke dalam usia remaja mengalami
masa yang rawan, karena pada saat itulah mereka mulai mampu berfikir abstrak,
dan mencoba menjelaskan beberapa hal yang kompleks, dengan emosi yang masih
labil. Sebetulnya remaja dapat dikatakan tidak memiliki tempat yang jelas,
Mereka sudah tidak termasuk dalam golongan anak-anak dan belum dapat diterima
ke dalam golongan orang dewasa. Dengan adanya globalisasi dan liberalisme tidak
menutup kemungkinan masa rawan ini akan datang lebih awal. Pada masa ini pula
remaja akan mencoba mencari jati dirinya.
b) Kunjungan
sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat ke Yunani
Beberapa waktu lalu
sejumlah anggota Badan Kehormatan DPR berangkat ke Yunani dengan alasan
melakukan studi banding soal kode etik anggota Dewan. Hal ini menuai berbagai
kontroversi dari masyarakat. Sebenarnya, apabila para anggota DPR hendak studi
banding ke Negara manapun, tidak akan dipersoalkan asalkan dapat diterima nalar
publik dalam mengukur skala prioritas kebutuhan mendasar dan mendesak serta
memenuhi asas kepatutan. Studi banding anggota DPR ke luar negeri pada saat
negeri kita tertimpa bencana, walaupun sudah dijadwalkan, mestinya harus
dipertimbangkan dan ditunda sampai waktu yang tak ditentukan. Hal ini
bertentangan dengan sila ke lima “Kemanusiaan yang adil dan beradab”.
Seharusnya dewan kehormatan tersebut berempati terhadap keadaan sebagian kecil
rakyat negeri ini yang berduka. Diberitakan jika Komisi II DPR membatalkan
kunjungan ke China, tetapi rombongan Komisi V DPR telanjur pergi ke Italia
hanya sehari setelah bencana tsunami Mentawai dan letusan Gunung Merapi. Sangat
wajar jika masyarakat akan merasa sinis dan kecewa kepada anggota
DPR yang nekat melakukan studi banding ke luar negeri ditengah kedaan Indonesia
yang seperti ini. Ibu pertiwi menangis. Itulah perumpamaan yang dapat
diibaratkan dengan realita yang ada. Rasa kekeluargaan dikalangan bangsa
Indonesia perlu dijaga dan dikembangkan. Diperlukan sikap saling
tolong-menolong, terutama diperuntukkan bagi kalangan yang kurang
beruntung.
Studi banding tidak harus keluar negeri. Inti utama dari studi banding
adalah belajar. Belajar bisa dimana saja. Tidak harus menuju ke negeri orang.
Negeri ini terbuka dengan informasi dari mancanegara. Perkembangan teknologi
informasi dapat dimanfaatkan seluas-luasnya untuk membangun dan mengembangkan
diri sehingga mampu menyejajarkan diri dengan negara-negara lainnya dalam
pergaulan masyarakat internasional.
Sebagai
manusia yang tergolong kedalam usia labil, mahasiswa,tak dapat dipungkiri,
belum bisa memahami dan menghayati pancasila dengan sepenuhnya. Harus diakui
bahwa sila demokrasi belum bisa berjalan seperti apa yang diharapkan. Hal
tersebut membuktikan bahwa jalannya demokrasi belum sepenuhnya didasarkan pada
pancasila sehingga perlu dibenahi agar dapat berjalan lancar dan sesuai dengan
tuntutan hakekat pancasila.
c) Bangga menggunakan produk Luar
Negeri daripada produk Dalam Negeri
Sebagian besar masyarakat
Indonesia sesungguhnya masih memiliki kecintaan dan kebanggaan untuk
menggunakan produksi dalam negeri. Hal ini terbukti dengan makin meningkatnya
citra dan penggunaan batik dan sepatu produksi dalam negeri. Namun sebagian
besar lainnya justru merasa lebih bangga menggunakan produk dari luar negeri.
Dengan anggapan bahwa produk luar memiliki kualitas yang jauh lebih baik. Hal
ini sebenarnya keliru. Sebagai warga Negara Indonesia yang baik, tentunya harus
menggunakan nilai-nilai pancasila sebagai dasar dalam kegiatan sehari-hari.
Perwujudan rasa bangga terhadap tanah air merupakan salah satu kandungan dari
sila ketiga “ Persatuan Indonesia”. Rasa bangga dapat diaktualisasikan misalnya
saja dengan senantiasa menggunakan produk dalam negeri.
Ketika kita merasa lebih bangga
dengan menggunakan barang-barang dari luar negeri, hal tersebut sesungguhnya
termasuk dalam penyimpangan nilai-nilai pancasila. Kegemaran kalangan masyarakat
tertentu terhadap produk impor sebetulnya disebabkan gaya hidup yang ingin
meniru luar negeri. Ini sesungguhnya patut disesalkan karena kalangan
masyarakat ini umumnya berintelektual tinggi. Sudah sepatutnya rasa
nasionalisme terhadap produksi dalam negeri harus dikampanyekan secara luas dan
terus menerus agar tumbuh rasa bangga terhadap produk-produk karya anak negeri.
B. Faktor Penyebab dan Solusi untuk
menekan tindakan penyimpangan terhadap
nilai-nilai pancasila
Penyimpangan-penyimpangan tersebut
tidak sejalan dan bahkan bertentangan dengan ajaran yang terkandung di dalam
Pancasila. Sebagai ideologi Negara Pancasila
sebenarnya sudah mengatur prinsip-prinsip tata kehidupan masyarakat Indonesia,
berupa nilai-nilai luhur budaya bangsa yang dapat dijadikan pedoman bagi
seluruh rakyat Indonesia untuk mencapai kemajuan dalam hidup berbangsa dan
bernegara. Menilik pada realita yang ada, banyak masyarakat Indonesia yang
kurang paham bahkan mulai melupakan ajaran pancasila hingga mereka tidak menggunakan
nilai-nilai pancasila dalam kehidupan. Berkurangnya pemahaman mengenai
Pancasila pada masyarakat dipengaruhi banyak hal, misalnya menurunnya
sosialisasi nilai-nilai Pancasila dalam masyarakat, pendidikan mengenai
pengamalan nilai-nilai pancasila yang kurang
dalam masyarakat, sikap apatisme, serta berkembangnya hedonisme dan
materalisme.
Pancasila semestinya
senantiasa digunakan sebagai acuan dan pedoman dalam kehidupan sehari-hari.
Pancasila bukanlah kumpulan kalimat yang harus dihafalkan saja. Tetapi harus
diresapi dan diaktualisasikan dalam kehidupan. Nilai-nilai luhur yang
terkandung didalamnya harus direalisasikan, tidak hanya sekedar paham saja.
Penanaman nilai-nilai pancasila perlu dilakukan sejak dini yakni melalui
keluarga. Keluarga sebagai lembaga pendidikan pertama
memiliki fungsi yang penting terutama dalam penanaman sikap, nilai hidup serta
berfungsi menumbuhkan kesadaran bahwa pancasila sebagai dasar Negara perlu
diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Serta perilaku menyimpang dari nilai-nilai
pancasila yang perlu dihindari.. Penanaman kesadaran perilaku menyimpang pada
hakekatnya merupakan penanaman nilai-nilai Pancasila, karenanya perlu diberikan
sejak anak-anak.
Selain dari pihak keluarga, diperlukan pula pendidikan pancasila agar terbentuk
seorang warga Negara yang memiliki intelektual tinggi, serta penuh tanggung
jawab dalam memecahkan masalah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dengan
menerapkan pemikiran yang berlandaskan pancasila.
LATIHAN SOAL!
1. Upaya penegakan hukum oleh aparat penegakan
hukum tidak boleh berterntangan dengan pancasila. Pernyataan tersebut
menunjukan kedudukan Pancasila sebagai ...
a. Dasar negara
b. Jiwa kepribadian bangsa
c. Tujuan dan cita-cita bangsa
d. Pandangan hidup bangsa
e. Sumber
nilai dari segala hukum
2. Dalam menyelesaikan masalah, bangsa
Indonesia harus menjadikan Pancasila sebagai tolok ukur dalam memecahkan
masalah bermasyarakat, berbangsa, dan bernegaramencerminkan fungsi Pancasila
sebagai ...
a. Dasar negara
b. Perjanjian luhur
c. Pandangan hidup
d. Paradigma
kehidupan
e. Jiwa kepribadian bangsa
3. Bung Hatta adalah pemrakarsa berdirinya
perekonomian yang berbasis pada Pancasila, yaitu ...
a. Fidusia
b. Koperasi
c. Perbankan
d. Keuangan islam
e. Pengadaian
4. Berikut ini hal-hal yang mencerminkan
Pancasila sebagai paradigma dalam pembanggunan politik kecuali ...
a. Kedaulatan rakyat
b. Musyawarah mufakat
c. Politik
berdasarkan kekeluargaan
d. Politik berdasarkan moral ketuhanan
e. Politik berdasarkan pada kemanusian
5. Menurut Sri Sultan Hamengku Buwono X,
gerakan reformasi harus tetap diletakkan dalam kerangka pancasila sebagai ...
a. Falsafah hidup bangsa
b. Pandangan hidup bangsa
c. Ideologi terbuka
d. Landasan
cita-cita dan ideologi
e. Tujuan dan cita-cita bangsa
6. Salah satu prinsip etis sebagai landasan
pembangunan di bidang hukum adalah ...
a. Semua
orang mempunyai hak yang sama di dalam hukum dan pemerintahan
b. Memberikan kebebasan dalam rangka memeluk
dan mengamalkan ajaran agama
c. Mengembangkan sistem ekonomi yang berperi
kemanusiaan
d. Mengembangkan prinsip hidup berdampingan
secara damai dengan bangsa lain
e. Memelihara nilai-nilai yang telah lama ada
dan relevan
7.
Upaya penegakan hukum oleh aparat penegakan hukum tidak boleh berterntangan
dengan pancasila. Pernyataan tersebut menunjukan kedudukan Pancasila sebagai
...
a.
Dasar negara
b.
Jiwa kepribadian bangsa
c.
Tujuan dan cita-cita bangsa
d.
Pandangan hidup bangsa
e.
Sumber nilai dari segala hukum
8.
Dalam menyelesaikan masalah, bangsa Indonesia harus menjadikan Pancasila
sebagai tolok ukur dalam memecahkan masalah bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegaramencerminkan fungsi Pancasila sebagai ...
a.
Dasar negara
b.
Perjanjian luhur
c.
Pandangan hidup
d.
Paradigma kehidupan
e.
Jiwa kepribadian bangsa
9. Bung Hatta adalah pemrakarsa
berdirinya perekonomian yang berbasis pada Pancasila, yaitu ...
a.
Fidusia
b.
Koperasi
c.
Perbankan
d.
Keuangan islam
e.
Pengadaian
10.
Berikut ini hal-hal yang mencerminkan Pancasila sebagai paradigma dalam
pembanggunan politikkecuali ...
a.
Kedaulatan rakyat
b. Musyawarah
mufakat
c.
Politik berdasarkan kekeluargaan
d.
Politik berdasarkan moral ketuhanan
e.
Politik berdasarkan pada kemanusian
11.
Menurut Sri Sultan Hamengku Buwono X, gerakan reformasi harus tetap diletakkan
dalam kerangka pancasila sebagai ...
a.
Falsafah hidup bangsa
b.
Pandangan hidup bangsa
c.
Ideologi terbuka
d.
Landasan cita-cita dan ideologi
e.
Tujuan dan cita-cita bangsa
12.
Salah satu prinsip etis sebagai landasan pembangunan di bidang hukum adalah ...
a.
Semua orang mempunyai hak yang sama di dalam hukum dan pemerintahan
b.
Memberikan kebebasan dalam rangka memeluk dan mengamalkan ajaran agama
c.
Mengembangkan sistem ekonomi yang berperi kemanusiaan
d.
Mengembangkan prinsip hidup berdampingan secara damai dengan bangsa lain
e.
Memelihara nilai-nilai yang telah lama ada dan relevan
13.
Nilai pancasila yang baik akan benar tercantum dalam ...
a.
Pembukaan UUD 1945
b.
Rumusan Ir.Soekarno
c.
Piagam Jakarta
d.
Rumusan soepomo
e.
Rumusan M. Yamin
14.
Nilai-niali dasar Pancasila sifatnya belum Operasional. Hal tersebut berarti ..
a. Memerlukan
nilai dasar sebagai penjelas
b.
Belum bisa dijabarkan secara langsung dalam kehidupan masyarakat
c. Memerlukan
nilai instrumental sebagai sumber nilai bagi pengembangan nilai pancasila
d.
Masih bersifat khusus
e. Belum
bisa dipahami secara langsung
15.
Pada hari buruh, ratusan buruh memnuhi bundaran HI untuk berorasi menuntut
peningkatan kesejahteraan yang telah lama dijanjikan. Mereka juga menuntut
pemerintah agar menegakkan hukum dan berlaku adil.kal ini mencerminkan nilai
yang terkandung dalam sila Pancasila, yaitu sila ...
a.
Pertama
b.
Kedua
c.
ketiga
d.
keempat
e.
kelima
16. pembangunan nasional harus
dapat dirasakan seluruh rakya. Oleh karena itu pembangunan nasional harus
berpedoman pada ...
a.
lembaga negara
b.
pemerintah
c.
UUD 1945
d.
Pancasila
e.
Rakyat
17. Penyusun tata aturan hidup
berbangsa dan bernegara harus bersumber pada pancasila. Pernyataan tersebut
menunjukkan fungsi pencasila sebagai ...
a.
Isu politik
b.
Sumber nilai
c.
Wacana publik
d.
Prespektif sosial
e.
Paradigma politik
18. Pancasila dapat menjadi
dorongan untuk melepaskan simbol simbol dari keterkaitan struktur menunjukkan
pancasila sebagai paradigma di bidang ...
a.
Pertahanan dan keamanan
b.
Ekonomi
c.
Politik
d.
Ideologi
e.
Sosial budaya
19. Pancasila sebagai paradigma
pembangunan artinya pancasila berfungsi sebagai acuan dan pedoman dalam ...
a.
Menyusun dan merencanakan pola pembangunan di indonesia
b.
Memperjuangkan, mengisi, dan mempertahankan kemerdekaan indonesia
c.
Menentukan, membuat program, dam melaksanakan pembangunan di indonesia
d.
Memperbincangkan, merencanakan, dan melaksanakan pembangungan di indonesia
e.
Perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pemanfaatan hasil-hasil pembangunan
di indonesia
20.
Pancasila sebagai paradigma pembangunan, artinya pancasila berisi
anggapan-anggapan dasar yang merupakan cara pandang, keyakinan, nilai yang
berfungsi sebagai acuan dan pedoman dalam ...
a.
Membahas perencanaan pembangunan bangsa yang menyeluruh
b.
Menentukan, membuat program, dan melaksanakan pembangunan
c.
Merencanakan pembangunan nasional yang meliputi segala aspek kehidupan
d.
Memperjuangkan, mengisi, dan mempertahankan kemerdekaan negara
e.
Menyusun dan merencanakan pola-pola pembangunan yang akan dilaksanakan
21.
Perhatiakn pernyataan-pernyataan berikut ini :
1.
Pembangunan dilaksanakan demi terwujudnya masyarakat yang demokratis
2.
Pembangunan menghargai kemajemukan masyarakat indonesia
3.
Sistem politik yang didasarkan pada nilai-nilai moral bukan sekedar kekuasaan
4.
Memelihara nilai-nilai yang telah lama hidup dan relevan bagi kemajuan
masyarakat
5.
Hukum yang berlaku harus benar-benar memberikan kepastian hukum bagi pencari
keadilan
Pancasila
sebagai landasan pembangunan bidang sosial budaya memberikan prinsip etis
seperti yang ditunjukan oleh nomor ...
a.
1,2, dan 3 d.
2,3, dan 4
b. 1,2, dan 4 e.
2,3, dan 5
c.
1,3, dan 4
22.
Akibat yang akan terjadi jika pelaksanaan sila ke-2 pancasila terlepas
dari sila yang lain adalah....
a.
chauvinisme
b.
teokrasi absolut
c.
demokrasi liberal
d.
kosmopolitanisme
e.
sosialisme yang atheis
23. Salah satu makna sila kemanusiaan adalah....
a.
menyeleseikan masalah dengan musyawarah
b.
tidak memaksakan kehendak kepada orang lain
c.
rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara
d.
menjaga keseimbangan antar hak dan kewajiban
e.
kesadaran sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai moral dan tuntutan
hati nurani
24. Di dalam sila-sila pancasila terdapat
nilai-nilai dasar yang sangat berguna bagi kehidupan bangsa indonesia.
Nilai-nilai dasar pancasila tersebut merupakan esensi dari....
a.
masyarakat
b.
konstitusi negara
c.
sila-sila dalam pancasila
d.
undang –undang dasar 1945
e.
landasan operasional pancasila
25. Alasan
yang sesuai untuk menjelaskan kedudukan sila ke-5 yang diletakkan pada posisi
paling atas adalah....
a.
sila ke-5 merupakan dasar umum
b.
sila ke-5 lingkupnya paling sempit
c.
sila ke-5 memiliki jangkauan yang lebih luas
d.
sila ke-5 menjadi dasar sila di bawahnya
e.
sila ke-5 merupakan dasar dari pancasila
26. Sila-sila
pancasila disusun secara urut dan berjenjang. Hal ini mnunjukan bahwa
pancasila....
a.
dasar negara yang kukuh
b.
satu kesatuan yang bulat dan utuh
c.
tersusun scara hierarkis piramidal
d.
dasar yang tersusun secara sistematis
e.
tersusun secara sistematis dan hierarkis
27. Nilai pancasila
yang baik akan benar tercantum dalam ...
a. Pembukaan
UUD 1945
b. Rumusan Ir.Soekarno
c. Piagam Jakarta
d. Rumusan soepomo
e. Rumusan M. Yamin
28. Nilai-niali
dasar Pancasila sifatnya belum Operasional. Hal tersebut berarti ..
a. Memerlukan nilai dasar sebagai penjelas
b. Belum
bisa dijabarkan secara langsung dalam kehidupan masyarakat
c. Memerlukan nilai instrumental sebagai
sumber nilai bagi pengembangan nilai pancasila
d. Masih bersifat khusus
e. Belum bisa dipahami secara langsung
29. Pada hari buruh,
ratusan buruh memnuhi bundaran HI untuk berorasi menuntut peningkatan
kesejahteraan yang telah lama dijanjikan. Mereka juga menuntut pemerintah agar
menegakkan hukum dan berlaku adil.kal ini mencerminkan nilai yang terkandung
dalam sila Pancasila, yaitu sila ...
a. Pertama
b. Kedua
c. ketiga
d. keempat
e. kelima
30. pembangunan
nasional harus dapat dirasakan seluruh rakya. Oleh karena itu pembangunan
nasional harus berpedoman pada ...
a. lembaga negara
b. pemerintah
c. UUD 1945
d. Pancasila
e. Rakyat
31. Penyusun tata
aturan hidup berbangsa dan bernegara harus bersumber pada pancasila. Pernyataan
tersebut menunjukkan fungsi pencasila sebagai ...
a. Isu politik
b. Sumber nilai
c. Wacana publik
d. Prespektif sosial
e. Paradigma politik
32. Pancasila dapat
menjadi dorongan untuk melepaskan simbol simbol dari keterkaitan struktur menunjukkan pancasila sebagai paradigma di bidang ...
a. Pertahanan dan
keamanan
b. Ekonomi
c. Politik
d. Ideologi
e. Sosial
budaya
33. Pancasila sebagai paradigma pembangunan artinya pancasila
berfungsi sebagai acuan dan pedoman dalam ...
a. Menyusun dan
merencanakan pola pembangunan di indonesia
b. Memperjuangkan, mengisi, dan mempertahankan
kemerdekaan indonesia
c. Menentukan, membuat
program, dam melaksanakan pembangunan di indonesia
d. Memperbincangkan, merencanakan, dan
melaksanakan pembangungan di indonesia
e. Perencanaan,
pelaksanaan, pengawasan, dan pemanfaatan hasil-hasil pembangunan di Indonesia
34. Pancasila sebagai paradigma pembangunan, artinya pancasila
berisi anggapan-anggapan dasar yang merupakan cara pandang, keyakinan, nilai
yang berfungsi sebagai acuan dan pedoman dalam ...
a. Membahas
perencanaan pembangunan bangsa yang menyeluruh
b. Menentukan, membuat program, dan
melaksanakan pembangunan
c. Merencanakan
pembangunan nasional yang meliputi segala aspek kehidupan
d. Memperjuangkan,
mengisi, dan mempertahankan kemerdekaan negara
e. Menyusun dan
merencanakan pola-pola pembangunan yang akan dilaksanakan
35. Perhatiakn pernyataan-pernyataan berikut ini :
1. Pembangunan dilaksanakan demi terwujudnya
masyarakat yang demokratis
2. Pembangunan menghargai kemajemukan
masyarakat indonesia
3. Sistem politik yang didasarkan pada
nilai-nilai moral bukan sekedar kekuasaan
4. Memelihara nilai-nilai yang telah lama
hidup dan relevan bagi kemajuan masyarakat
5. Hukum yang berlaku harus benar-benar
memberikan kepastian hukum bagi pencari keadilan
Pancasila sebagai
landasan pembangunan bidang sosial budaya memberikan prinsip etis seperti yang
ditunjukan oleh nomor ...
a. 1,2, dan
3 d.
2,3, dan 4
b. 1,2, dan
4 e.
2,3, dan 5
c. 1,3, dan 4