Minggu, 14 September 2014

TUGAS PKN II (PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN DAN SUMBER NILAI)

   A.     Analisis Pancasila Sebagai Sumber Nilai
      1.      Pengertian Nilai
Pada kamus ilmiah populer  dijelaskan bahwa nilai adalah tentang apayang baik, benar, bijaksana, dan apa yang berguna, sifatnya lebih abstrakdari norma. Sedangkan Nursal Luth dan Daniel Fernandes mengatakanbahwa nilai adalah perasaan-perasaan tentang apa yang di inginkan atau tidak  diinginkan  yang  mempengaruhi  perilaku  sosial  dari orang yangmemiliki nilai itu.  Nilai  bukanlah  soal  benar  atau  salah,  tetapi soal di kehendaki atau tidak, disenangi atau tidak. Nilai merupakan kumpulan sikap dan perasaan-perasaan  yang  selalu  diperhatikan  melalui  perilaku oleh  manusia.
Dari beberapa pengertian nilai di atas, dapat dipahamibahwa nilai adalah kualitas ketentuan yang bermakna bagi kehidupan manusia perorangan, masyarakat, bangsa, negara. Nietzche mengatakan  nilai  adalah  tingkat  atau  derajat  yang diinginkan  oleh  manusia.  Nilai  yang  merupakan  tujuan  dari  kehendak manusia yang  benar  sering  ditata  menurut  susunan tingkatannya,  dimulai dari  bawah, yaitu nilai hedonis (kenikmatan), nilai utilitaris (kegunaan), nilai biologis (kemuliaan), nilai diri estetis (keindahan, kecantikan), nilai-nilai pribadi (sosial, baik), dan  yang  paling  atas  adalah  nilai  religious (kesuciaan).

      2.      Ciri-ciri nilai
       a.      Nilai-nilai yang mendarah daging (internalized value)
Yaitu nilai yang telah menjadi kepribadian bawah sadar atau yang  mendorong  timbulnya tindakan tanpa berfikir lagi. Bila dilanggar  maka  akan  timbul  perasaan  malu  atau  bersalah  yang mendalam  dan  sukar  dilupakan,  misalnya  orang  yang  taat beragama akan menderita beban mental apabila melanggar salah satu norma yang ada dalam agamanya.
      b.      Nilai yang dominan
Merupakan nilai yang dianggap lebih penting daripada nilai-nilai lainnya. Tampak pada pilihan yang dilakukan seseorang pada waktu  berhadapan  dengan beberapa alternatif tindakan harus diambil. Beberapa pertimbangan dominan  atau  tidaknya  nilai tersebut adalah sebagai berikut:
       ·         Banyaknya orang yang menganut nilai tersebut
       ·         Lamanya nilai tersebut dirasakan anggota kelompok tersebut
      ·         Tingginya usaha untuk mempertahankan nilai itu.
      ·         Tingginya kedudukan (prestice) orang-orang yang membawakan nilai tersebut

      3.      Macam-macam Nilai
Nilai  berhubungan  erat dengan budaya dan masyarakat. Menurut  prof. Dr. Notonegoro, nilai dibagi menjadi 3 bagian yaitu:
      a.    Nilai material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia.
      b.    Nilai vital,  yaitu  segala   sesuatu  yang  berguna  bagi manusia untuk dapat mengadakan  aktivitas.
      c.    Nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi jiwa/ rohani manusia.
      B.      Pengertian Pancasilaa
Pancasila telah menjadi istilah resmi sebagai dasar falsafahnegara Republik Indonesia, baik ditinjau dari sudut bahasa maupundari sudut sejarah. Hai tersebut dapat dilihat secara etimologis atausecara teminologi sebagimana penjelasan berikut,
      1.      Secara Etimologis
Berdasarkan asal kata, Pancasila berasal dari bahasa  India, yakni bahasa Sansekerta. Menurut Muhammad Yamin, Pancasila memiliki dua macam arti, yaitu Panca artinya lima, syila dengan (i) biasa (pendek) artinya sendi, alas, atau dasar, syila dengan (i) panjang artinya peraturan tingkah laku yang penting, baik, dan senonoh. Kata sila dalam bahasa Indonesia menjadi susilaartinya tingkah laku baik.
      2.      Secara Terminologi
Pada 1 Juni 1945, dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha  Persiapan  Kemerdekaan  Indonesia  (BPUPKI)  perkataan Pancasila (lima asas dasar) digunakan oleh Presiden Soekarno untuk  memberi  nama  pada lima  prinsip dasar negara yang diusulkannya.  Perkataan  tersebut  dibisikkan  oleh  temannya seorang ahli bahasa yang duduk disamping Soekarno, yaitu Muhammad  Yamin.

      C.      Rumusan Pancasila yang Sah
Rumusan Pancasila yang sah dan sistematika yang benarterdapat dalam Pembukaan UUD 1945 yang telah disahkan olehPPKI pada 18 Agustus 1945. Presiden RI mengeluarkan Instruksi No.12/1968  pada 13 April 1968. Dalam instruksi tersebutditegaskan bahwa tata urutan(sistematika) dan rumusan Pancasila sebagai berikut:
       1.      Ketuhanan yang Maha Esa
       2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab
       3.      Persatuan Indonesia
       4.      Kerakyatan yang dimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan
       5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

       D.     Pancasila Sebagai Sumber Nilai
Bagi bangsa Indonesia, yang dijadikan sebagai sumber nilai dalamkehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara adalah Pancasila. Ini berarti  bahwa  seluruh  tatanan  kehidupan  masyarakat,  bangsa, dan negara  menggunakan  Pancasila  sebagai  dasar  moral  atau norma dantolak ukur tentang baik buruk dan benar salahnya sikap, perbuatan, dantingkah laku bangsa Indonesia.Nilai-nilai pancasila itu merupakan nilai intrinsik yang  kebenarannya dapat  dibuktikan  secara  objektif,  serta  mengandung  kebenaran yanguniversal. Dengan demikian, tinjauan pancasila berlandaskan pada tuhan, manusia,  rakyat,  dan  adil  sehingga nilai-nilai  pancasila  memiliki  sifatobjektif. Pancasila dirumuskan oleh para pendiri Negara yang memuat nilai-nilai luhur untuk menjadi dasar Negara. Sebagai gambaran, di dalam tata nilai  kehidupan  bernegara, ada yang disebut sebagai nilai dasar, nilaiinstrumental dan nilai praktis.
       1.      Nilai dasar
Asas-asas yang kita terima sebagai dalil yang kuranglebih mutlak. Nilai dasar berasal dari nilai-nilai kultural ataubudaya yang berasal dari bangsa Indonesia itu sendiri, yaituyang berakar dari kebudayaan, sesuai dengan UUD 1945 yang mencerminkan hakikat nilai kultural.
       2.      Nilai instrumental
Pelaksanaan umum nilai-nilai dasar, biasanya dalamwujud nilai social atau norma hukum, yang selanjutnya akan terkristalisasi dalam lembaga-lembaga  yang  sesuai dengan kebutuhan tempat dan waktu.
       3.      Nilai praktis
Nilai yang sesungguhnya kita laksanakan dalamkenyataan. Nilai ini  merupakan bahan ujian, apakah nilai dasar dan  nilai  instrumental  sungguh-sungguh hidup dalammasyarakat atau tidak.
Di dalam Pancasila tergantung nilai-nilai kehidupan berbangsa. Nilai-nilai tersebut adalah nilai ideal, nilai material, nilai positif, nilai logis, nilaiestetis, nilai sosial dan nilai religius atau kegamaan. Ada lagi nilaiperjuangan bangsa Indonesia dalam merebut kemerdekaan RI. Nilai dalam pengembangan Pancasila adalah sebagai berikut:
       1)      Ketuhanan Yang Maha Esa
        a.      Percaya dan taqwa kepada Tuhan YME
        b.      Masing-masing atas dasar kemanusiaan yang beradab
  c.      Membina adanya kerjasama dan toleransi antarasesama pemeluk agama dan penganut kepercayaankepada Tuhan YME
       2)      Kemanusiaan yang adil dan beradab
       a.      Tidak saling membedakan warna kulit
       b.      Saling menghormati dengan bangsa lain
       c.       Saling bekerja sama dengan bangsa lain.
       d.      Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan

       3)      Persatuan Indonesia
       a.      Menempatkan persatuan kepentingan bangsa dannegara di atas kepentingan pribadi atau golongan
       b.      Menetapkan keselamatan bangsa dan negara di ataskepentingan pribadi atau golongan
       c.       Bangga berkebangsaan Indonesiad.Memajukan pergaulan untuk persatuan bangsa

       4)      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam  permusyawaratan  / perwakilan
       a.      Mengakui bahwa manusia Indonesia memiliki kedudukandan hak yang sama
       b.      Melaksanakan keputusan bersama dengan penuhtanggung jawab dan itikad baik
       c.       Mengambil keputusan yang harus sesuai dengan nilaikebenaran dan keadilan

       5)      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
       a.      Adanya hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan  keadilan  social dalam kehidupan bermasyarakat,  berbangsa  atau  dalam kehidupan sehari-hari dan kehidupan bernegara.
b.      Menjunjung tinggi sifat dan suasana gotong royongdengan rasa kekeluargaan dan penuh kegotongroyongan.

E.      Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan 
Paradigma adalah asumsi teoritis yang umum (merupakansuatu sumber nilai) yang merupakan sumber hukum, metode serta cara  penerapan  dalam  ilmu pengetahuan sehingga sangatmenentukan sifat, ciri,dan karakter ilmu pengetahuan tersebut.Paradigma juga dapat diartikan sebagai cara pandang, nilai-nilai, metode-metode,  prinsip  dasar  atau  cara memecahkanmasalah yang dianut oleh suatu masyarakat pada masa tertentu.Dalam pembangunan nasional, Pancasila adalah sebuah paradigma karena  hendak  dijadikan  sebagai  landasan,  acuan,  metode,  nilai, dan  tujuan  yang  ingin  dicapai  di  setiap  program  pembangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
a.      Makna, hakikat, dan tujuan pembangunan nasional
Pembangunan nasional dapat diartikan sebagai rangkaianupaya pembangunan yang berkesinambungan dan meliputi seluruh kehidupan  masyarakat,  bangsa, dan  negara untuk melaksanakan tugas mewujudkan tujuan nasional. Hakikat  pembangunan  nasional  adalah  pembangunan manusia  Indonesia  seutuhnya  dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya. Pembangunan nasional dilaksanakan untuk mewujudkan tujuan  nasional seperti termaktub dalam pembukaan UUD 1945 alinea  IV, yaitu .... melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh  tumpah  bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum,  mencerdaskan  kehidupan  bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan  keadilan  sosial  serta  mewujudkan  cita-cita bangsa sebagaimana ternaktub dalam alinea II pembukaan UUD 1945.Pembangunan nasional yang dilakukan oleh bangsa Indonesia dewasa  ini diartikan  sebagai  pengamalan  Pancasila.  Masa pembangunan  akan  memberi kesempatan  yang  menguntungkan bagi  Pancasila untuk memberi  pengaruh  yang  mendalam dan mendasar  pada sistem nilai sosial-budaya  masyarakat Indonesia. Seperti  yang berkali-kali di ungkapkan oleh para  ilmuwan  sosial, para ahli  filsafat,  dan para  pejabat tingkat  tinggi di dalam pemerintahan  bahwa  pembangunan  nasional  mengandung artipembaharuan.Pembangunan dan pembaharuan dengan sendirinyamembawa perubahan-perubahan sosial maupun budaya. Perubahantersebut dapat bersifat dangkal dan bersifat fundamental.Perubahan yang bersifat dangkal akan mudah dan cepatberubah. Misalnya, dapat dilihat dalam perubahan mode pakaian,selera arsitektur rumah atau tempat tinggal, dan popularitas lagu-lagu generasi muda yang sedang digandrungi di kalangan mereka.Adapun perubahan-perubahan sosial-budaya yang mendasar dapatdialami bersama dalam reformasi. Misalnya, masyarakat pertanian menjadi masyarakat industri,  masyarakat  tradisional menjadimasyrakat modern, tata hidup pedesaan menjadi tata hidupperkotaan, serta perubahan masyarakat Indonesia dari kedudukandijajah oleh kekuasaan asing menjadi masyarakat yang merdekadidalam negara yang daitur dan diurus oleh kekuasaan nasional
b.      Visi dan Misi Pembangunan Nasional
Visi Terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai, demokratis berkeadilan, berdaya saing, maju dan sejahtera dalam wadah Negara Republik Indonesia yang sehat, mandiri, beriman dan bertaqwa, berakhlak mulia, cinta tanah air, berkesadaran hukum  dan  lingkungan, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki etos kerja yang tinggi dan berdisiplin.
Misi Untuk mewujudkan visi bangsa Indonesia masa depan, misiyang ditetapkan adalah sebagai berikut:
1.      Pengamalan Pancasila secara konsisten
2.      Penegakan kedaulatan rakyat dalam segala aspek
3.      Peningkatan pengamalan ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari
4.      Penjaminan kondisi aman, damai dan tertib
5.      Perwujudan sistem hukum nasional
6.      Perwujudan kehidupan sosial buadaya yang dinamis dankreatif
7.      Pemberdayaan masyarakat dan seluruh kekuatan ekonomi nasional
8.      Perwujudan otonomi daerah
9.      Perwujudan kesejahteraan rakyat
10.  Perwujudan aparatur negara
11.  Perwujudan sistem dan pendidikan nasional yangdemokratis
12.  Perwujudan politik luar negeri yang berdaulat.





















B.      PENGERTIAN PARADIGMA PEMBANGUNAN
Istilah paradigma awalnya dipakai dalam bidang filsafat ilmu pengetahuan. Pengertian paradigma menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah seperangkat unsur bahasa yang sebagian bersifat tetap dan yang sebagian berubah-ubah. Paradigma juga diartikan sebagai gugusan system pemikiran. Menurut seorang tokoh bernama Thomas Kuhn, Orang yang pertama kali mengemukakan istilah tersebut menyatakan bahwa ilmu pada waktu tertentu didominasi oleh suatu paradigma. Paradigma adalah pandangan mendasar dari para ilmuwan tentang apa yang menjadi pokok persoalan suatu cabang ilmu pengetahuan. Dengan demikian, paradigma sebagai alat bantu para illmuwan dalam merumuskan apa yang harus dipelajari, apa yang harus dijawab, bagaimana seharusnya dalam menjawab dan aturan-aturan yang bagaimana yang harus dijalankan dalam mengetahui persoalan tersebut. Suatu paradigma mengandung sudut pandang, kerangka acuan yang harus dijalankan oleh ilmuwan yang mengikuti paradigma tersebut. Dengan suatu paradigma atau sudut pandang dan kerangka acuan tertentu, seorang ilmuwan dapat menjelaskan sekaligus menjawab suatu masalah dalam ilmu pengetahuan.
Istilah paradigma makin lama makin berkembang tidak hanya di bidang ilmu pengetahuan, tetapi pada bidang lain seperti bidang politik, hukum, sosial dan ekonomi. Paradigma kemudian berkembang dalam pengertian sebagai kerangka pikir, kerangka bertindak, acuan, orientasi, sumber, tolok ukur, parameter, arah dan tujuan. Sesuatu dijadikan paradigma berarti sesuatu itu dijadikan sebagai kerangka, acuan, tolok ukur, parameter, arah, dan tujuan dari sebuah kegiatan. Dengan demikian, paradigma menempati posisi tinggi dan penting dalam melaksanakan segala hal dalam kehidupan manusia, artinya nilai-nilai dasar pancasila secara normatif menjadi dasar, kerangka acuan, dan tolok ukur segenap aspek pembangunan nasional yang dijalankan di Indonesia. Hal ini sebagai konsekuensi atas pengakuan dan penerimaan bangsa Indonesia atas Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional.
Adapun pengertian dari pembangunan adalah proses perubahan yang terus menerus menuju kemajuan dan perbaikan ke arah tujuan yang dicita-citakan. Pembangunan juga bisa diartikan sebagai usaha bangsa untuk meningkatkan mutu dan taraf hidup masyarakat sehingga menjadi lebih baik.
Pembangunan nasional merupakan perwujudan nyata dalam meningkatkan harkat dan martabat manusia indonesia sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan tujuan negara yang tercantum dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 dengan rincian sebagai berikut:
·         Tujuan negara hukum formal, adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah indonesia
·         Tujuan negara hukum material dalam hal ini merupakan tujuan khusus atau nasional, adalah memajukan kesejahteraan umum,dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
·         Tujuan Internasional, adalah ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Yang perwujudanya terletak pada tatanan pergaulan masyarakat internasional.
Pada hakikatnya, pembangunan nasional merupakan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan masyarakat Indonesia seluruhnya, sehingga dalam pelaksanaan pembangunan nasional diperlukan hal-hal berikut:
·         Adanya keselarasan, keserasian, keseimbangan serta kebulatan yang utuh dalam seluruh kegiatan pembangunan
·         Pembangunan dilaksanakan secara bersama-sama antara pemerintah dan masyarakat
·         Adanya pemerataan pembangunan untuk seluruh mesyarakat dan seluruh wilayah tanah air
·         Objek maupun subjek pembangunan adalah seluruh manusia dan masyarakat Indonesia, oleh karenanya pembangunan haruslah berkepribadian Indonesia dan menghasilkan manusia-manusia maju yang memiliki kepribadian Indonesia.
 Pembangunan dilakukan dengan tujuan meningkatkan mutu serta taraf hidup suatu masyarakat menjadi lebih baik. Sehingga dalam pembangunan terdapat tiga proses, yaitu:
·         Emansipasi bangsa : yaitu usaha bangsa melepaskan diri dari ketergantungan pada bangsa lain dengan tujuan agar dapat berdiri sendiri dengan kekuatan sendiri.
·         Modernisasi : yaitu upaya untuk mencapai taraf dan mutu kehidupan yang lebih baik.
·         Humanisasi : yaitu pembangunan untuk menciptakan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang bertaqwa kepada Tuhan YME, cerdas dan terampil, berbudi pekerti yang luhur, sehat jasmani dan rohani, disiplin, kritis terhadap lingkunagan, bertanggung jawab serta mampu membangun dirinya dengan tujuan membangun bangsanya.

      PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN
Pancasila sebagai paradigma, artinya nilai-nilai dasar  pancasila secara normatif  berisi anggapan dasar, kerangka acuan, keyakinan, acuan, serta pedoman dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan, serta pemanfaatan hasil-hasil pembangunan nasional yang dijalankan di Indonesia. Hal ini sebagai konsekuensi atas pengakuan dan penerimaan bangsa Indonesia atas Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional. Hal ini sesuai dengan kenyataan objektif bahwa Pancasila adalah dasar negara Indonesia, sedangkan negara merupakan organisasi atau persekutuan hidup manusia maka tidak berlebihan apabila pancasila menjadi landasan dan tolok ukur penyelenggaraan bernegara termasuk dalam melaksanakan pembangunan. Sehingga dalam segala aspek pembangunan nasional harus berlandaskan pada nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Nilai-nilai dasar Pancasila itu dikembangkan atas dasar hakikat manusia. Hakikat manusia menurut Pancasila adalah makhluk monopluralis. Kodrat manusia yang monopluralis tersebut mempunyai ciri-ciri, antara lain:
·         susunan kodrat manusia terdiri atas jiwa dan raga 
·         sifat kodrat manusia sebagai individu sekaligus sosial 
·         kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk pribadi dan makhluk tuhan. 
Berdasarkan itu, pembangunan nasional diarahkan sebagai upaya meningkatkan harkat dan martabat manusia yang meliputi aspek jiwa, raga,pribadi, sosial, dan aspek ketuhanan. Secara singkat, pembangunan nasional sebagai upaya peningkatan manusia secara totalitas. Hasil maupun pelaksanaan pembangunan tidak boleh bersifat pragmatis, yaitu hanya mementingkan kebutuhan manusia, namun mengabaikan pertimbangan etis.
Untuk mencapai pembangunan seperti yang diharapkan diatas, harus terpenuhi 3 syarat, yaitu:
·         Menghormati Hak Asasi Manusia artinya pembangunan tidak mengorbankan manusia tetapi harus dapat meningkatkan harkat dan martabat manusia,
·         Pembangunan harus dilaksanakan dengan demokratis, artinya melibatkan masyarakat sebagai tujuan dari pembangunan untuk mengambil keputusan apa yang menjadi kebutuhannya,
·         Pembangunan itu penciptaan taraf minimum keadilan sosial, sehingga tidak terjadi kemiskinan struktural, yaitu kemiskinan yang terjadi bukan semata-mata karena kemalasan individu tetapi karena struktur sosial yang tidak adil.
Pembangunan sosial harus mampu mengembangkan harkat dan martabat manusia secara keseluruhan. Oleh karena itu, pembangunan dilaksanakan di berbagai bidang yang mencakup seluruh aspek kehidupan manusia. Pembangunan, meliputi:
·         bidang politik, 
·         ilmu pengetahuan
·         ekonomi
·         sosial budaya
·         pertahanan keamanan
·         agama

    PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN KEHIDUPAN POLITIK
Manusia Indonesia selaku warga negara harus ditempatkan sebagai subjek atau pelaku politik bukan sekadar objek politik. Pancasila bertolak dari kodrat manusia maka pembangunan politik harus dapat meningkatkan harkat dan martabat manusia. Sistem politik Indonesia yang bertolak dari manusia sebagai subjek harus mampu menempatkan kekuasaan tertinggi pada rakyat. Kekuasaan adalah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Sistem politik Indonesia yang sesuai pancasila sebagai paradigma adalah sistem politik demokrasi bukan otoriter Berdasar hal itu, sistem politik Indonesia harus dikembangkan atas asas kerakyatan (sila IV Pancasila). 
Pengembangan selanjutnya adalah sistem politik didasarkan pada asas-asas moral daripada sila-sila pada pancasila. Oleh karena itu, secara berturut-turut sistem politik Indonesia dikembangkan atas moral ketuhanan, moral kemanusiaan, moral persatuan, moral kerakyatan, dan moral keadilan. Perilaku politik, baik dari warga negara maupun penyelenggara negara dikembangkan atas dasar moral tersebut sehingga menghasilkan perilaku politik yang santun dan bermoral.
Pancasila sebagai paradigma pengembangan sosial politik diartikan bahwa Pancasila bersifat sosial-politik bangsa dalam cita-cita bersama yang ingin diwujudkan dengan menggunakan nilai-nilai dalam Pancasila. Pemahaman untuk implementasinya dapat dilihat secara berurutan-terbalik:
·         Penerapan dan pelaksanaan keadilan sosial mencakup keadilan politik, budaya,   agama, dan ekonomi dalam kehidupan sehari-hari;
·         Mementingkan kepentingan rakyat (demokrasi) bilamana dalam pengambilan keputusan;
·         Melaksanakan keadilan sosial dan penentuan prioritas kerakyatan berdasarkan konsep mempertahankan persatuan;
·         Dalam pencapaian tujuan keadilan menggunakan pendekatan kemanusiaan yang adil dan beradab;
·         Tidak dapat tidak; nilai-nilai keadilan sosial, demokrasi, persatuan, dan kemanusiaan (keadilan-keberadaban) tersebut bersumber pada nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.
Di era globalisasi informasi seperti sekarang ini, implementasi tersebut perlu direkonstruksi kedalam pewujudan masyarakat-warga (civil society) yang mencakup masyarakat tradisional (berbagai asal etnik, agama, dan golongan), masyarakat industrial, dan masyarakat purna industrial. Dengan demikian, nilai-nilai sosial politik yang dijadikan moral baru masyarakat informasi adalah:
·         nilai toleransi;
·         nilai transparansi hukum dan kelembagaan;
·         nilai kejujuran dan komitmen (tindakan sesuai dengan kata);    
·         bermoral berdasarkan konsensus.

      PERANAN PANCASILA DALAM REFORMASI POLITIK
a.      Pancasila sebagai Paradigma reformasi politik
Landasan aksiologi (sumber nilai) bagi sistem politik Indonesia adalah sebagaimana terkandung dalam Deklarasi Bangsa Indonesia yaitu pembukaan UUD 1945 alinea IV yang berbunyi “…..maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Nilai demokrasi politik yang terkandung dalam Pancasila merupakan fondasi bangunan negara yang dikehendaki oleh para pendiri negara kita dalam kenyataanya tidak dilaksanakan berdasarkan suasana kerohanian berdasarkan nilai-nilai tersebut, dan pada realisasinya baik pada masa orde lama maupun orde baru negara lebih mengarah pada praktek otoritarianisme yang mengarah pada porsi kekuasaan yang terbesar kepada presiden. Nilai demokrasi politik tersebut secara normatif terjabar dalam pasal-pasal UUD 1945 yaitu pasal 1 ayat 2 menyatakan :
“ kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh majelis permusyawaratan rakyat”

Pasal 2 ayat 2 menyatakan,
“ Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota dewan paerwakilan rakyat, ditambah utusan dari daerah dan golongan menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang”

Pasal 5 ayat 1 menyatakan,
“Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat”

Pasal 6 ayat 2 menyatakan,
“ Presiden dan wakil presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara terbanyak “
Adapun esensi dari pasal-pasal tersebut berdasarkan UUD 1945 adalah :
·      Rakyat merupakan pemegang kedaulatan tertinggi dalam Negara
·      Kedaulatan rakyat dijalankan sepenuhnya oleh MPR
·      Presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR, dan bertanggung jawab kepada MPR
·      Produk hukum apapun yang dihasilkan oleh presiden baik sendiri maupun bersama dengan lembaga lain, kekuatanya berada dibawah MPR atau produk-produknya.
Perlu diketahui pula bahwa rakyat adalah asal mula kekuatan negara, oleh sebab itu paradigma ini merupakan dasar pijak dalam reformasi politik. Dan reformasi politik atas sistem politik harus melalui Undang-undang yang mengatur sistem politik tersebut, dengan tetap mendasarkan pada paradigma nilai-nilai kerakyatan sebagaimana terkandung dalam Pancasila.

Ø  Susunan Keanggotaan MPR
Untuk melakukan suatu perubahan terhadap susunan keanggotaan MPR, DPR dan DPRD , terlebih dahulu harus melakukan reformasi terhadap peraturan perundang-undangan yang merupakan dasar acuan penyusunan keanggotaan MPR DPR. Susunan MPR yang termuat dalam Undang-undang politik no.2/1985 dianggap tidak mencerminkan nilai-nilai Pancasila bahwa kedaulatan adalah ditangan rakyat seperti yang tertuang dalam semangat UUD 1945. maka dari itu rakyat bertekad melakukan reformasi dengan mengubah sistem politik tersebut melalui sidang istimewa MPR tahun 1998 yang kemudian dituangkan dalam UU Politik tahun 1999, adapun perubahan yang telah dilakukan antara lain pasal 2 ayat 2 yang menyatakan bahwa :
1)      Jumlah anggota MPR sebanyak 700 orang
2)      Jumlah anggota DPR hasil Pemilu sebanyak 500 orang
3)      Utusan Daerah sebanyak 135 orang, yaitu 5 orang dari setiap Daerah Tingkat 1
4)      Utusan Golongan sebanyak 65 orang
Kemudian perubahan yang mendasar berikutnya pasal 2 ayat 3 yaitu utusan daerah dipilih oleh DPR. Dan DPR dipilih berdasarkan hasil pemilu yang bersifat demokratis.

Ø  Susunan Keanggotaan DPR
Perubahan keanggotaan DPR tertuang dalam UU no.4 pasal 11 adalah sebagai berikut :
1)      Pasal 4 ayat 2 menyatakan keanggotaan DPR terdiri atas,
·         anggota partai politik hasil pemilu
·         anggota ABRI yang diangkat

2)      Pasal 11 ayat 3 menjelaskan,
·         anggota partai hasil pemilu sebanyak 462 orang\
·         anggota ABRI yang diangkat sebanyak 38 orang
namun berkaitan dengan keanggotaan ABRI di DPR masih ada sebagian masyarakat yang menolak, akhirnya berdasarkan sidang istimewa MPR tahun 1998 anggota ABRI dikurangi secara bertahap. hal ini berdasar pada pertimbangan dan hasil musyawarah masih perlu partisipasi ABRI dalam sistem demokrasi demi persatuan dan kesatuan bangsa.

Ø  Susunan Keanggotaan DPRD Tingkat 1
Susunan Keanggotaan DPRD Tingkat I yang tertuang dalam UU Politik no.4 tahun 1999, sebagai berikut :
a)      Pasal 18 ayat 1 bahwa pengisian anggota DPRD Tingkat I dilakukan melalui Pemilu dan pengangkatan
b)      Pasal 18 ayat 2 menyatakan bahwa DPRD I terdiri atas anggota partai politik hasil pemilihan umum, dan anggota ABRI yang diangkat
c)      Pasal 18 ayat 3 menyatakan jumlah anggota DPRD I ditetapkan sekurang-kurangnya 45 orang dan sebanyak-banyaknya 100 orang
termasuk 10% anggota ABRI yang diangkat.

Ø  Susunan Keanggotaan DPRD II
Susunan keanggotaan DPRD II yang tertuang dalam UU Politik No. 4 Tahun 1999 adalah :
a)      Pasal 25 ayat 1, menyatakan pengisian anggota DPRD II dilakukan berdasar pada hasil Pemilu dan pengangkatan
b)      Pasal 25 ayat 2 menyatakan, DRPD II terdiri atas anggota partai politik hasil Pemilu, dan anggota ABRI yang diangkat
c)      Pasal 25 ayat 3 menyatakan, jumlah anggota DPRD II ditetapkan sekurang-kurangnya 20 orang dan sebanyak-banyaknya 45 orang termasuk 10% anggota ABRI yang diangkat
Demikian perubahan atas UU tentang susunan Anggota MPR, DPR, dan DPRD yang diharapkan mencerminkan nilai kerakyatan sebagaimana terkandung dalam sila keempat Pancasila yang merupakan Paradigma demokrasi.
b.      Reformasi Partai Politik
Dalam UU Politik no.3 tahun 1975, Jo UU No.3 tahun 1985 ditentukan bahwa partai politik dan golongan karya hanya meliputi 3 macam, yaitu, Partai Persatuan Pembangunan, Golongan Karya, dan Partai Demokrasi Indonesia, ketentuan ini tidak mencerminkan nilai kerakyatan sebagaimana terkandung dalam sila keempat Pancasila, dan tidak sesuai pula dengan semangat UUD 1945 pasal 28, serta hakikat nilai Pancasila yang bermakna keaneka ragaman akan tetapi tetap satu kesatuan. Dalam mengatur adanya partai politik tertuang dalam UU no.2 tahun 1999 tentang partai politik yang lebih demokratis dan memberikan kebebasan serta keleluasaan untuk menyalurkan aspirasinya. Adapun ketentuanya adalh sebagai berikut:
a)      Pancasila sebagai dasar negara dari NKRI dalam anggaran dasar partai
b)      Asas atau ciri, aspirasi dan program partai politik tidak bertentangan dengan pancasila
c)      Keanggotaan partai politik bersifat terbuka untuk setiap warga negara Republik Indonesia yang telah mempunyai hak pilih
d)      Partai politik tidak boleh menggunakan nama atau lambang yang sama dengan lambang negara asing, bendera kesatuan RI sang merah putih, bendera negara asing gambar perorangan dan nama serta lambang partai lain yang telah ada.
Atas ketentuan UU tersebut maka semakin banyak partai-partai politik baru yang hingga saat ini mencapai 114 partai politik, namun pada kenyataanya, yang memenuhi syarat untuk mengikuti pemilu hanya 48 partai politik. Dan partai itulah yang ikut dalam pemilu tahun 1999. dalam pelaksanaan pemilu juga dilakukan adanya perubahan yang diatur dalam UU no. 3 tahun 1999 tentang pemilu, yang berisi tentang kejujuran, keadilan, langsung, umum, bebas, dan rahasia. Dan untuk penyelenggaraan pemilu dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bebas dan mandiri, yang terdiri atas unsur-unsur partai politik peserta pemilu dan unsur pemerintah yang bertanggung jawab terhadap Presiden. Dengan adanya ketentuan UU tersebut sistemik pelaksanaan Pemilu tahun 1999 akan bersifat demokratis, bahkan ditambah dengan adanya kebebasan untuk membentuk pemantau Pemilu baik dari dalam maupun luar negeri.
c.       Reformasi atas Kehidupan Politik
Untuk mencapai kehidupan politik yang benar-benar demokratis maka harus dilakukan dengan cara Revitalisasi politik yaitu dengan mengembalikan Pancasila pada kedudukan serta fungsi yang sebenarnya seperti yang tertuang pada UUD 1945.

5.      PERWUJUDAN NILAI-NILAI PANCASILA DALAM PEMBANGUNAN KEHIDUPAN POLITIK
·         Sistem politik Negara harus berdasarkan pada tuntutan hak dasar kemanusiaan. Oleh karenanya, sistem politik yang berlaku dalam negara harus mampu mewujudkan sistem yang menjamin tegaknya HAM.
·         Para penyelenggara negara beserta elit politik harus senantiasa memegang budi pekerti kemanusiaan, serta memegang teguh cita-cita moral rakyat Indonesia
·         Memposisikan rakyat Indonesia sebagai subjek dalam kehidupan politik dan tidak hanya sekedar menjadikannya sebagai objek politik penguasa semata
·         Mewujudkan tujuan Negara demi meningkatkan harkat dan martabat manusia Indonesia
·         Mencerdaskan rakyat dan memahami politik, tidak hanya menjadikan rakyat sebagai sarana mencapai tujuan pribadi ataupun golongan.
·         Amanah dalam menjalankan amanat rakyat.










A.                Penyimpangan Terhadap Nilai-nilai Pancasila
            Berdasarkan pengamatan terhadap kehidupan masyarakat, mulai nampak berbagai peristiwa yang mencerminkan penyimpangan terhadap nilai-nilai luhur pancasila. Pancasila sebagai dasar falsafah Negara republic Indonesia idealnya menjadi acuan tingkah laku warga Negara dalam penyelenggaraan Negara, kenyataannya terindikasi akan ditinggalkan. Berikut beberapa contoh kasus penyimpangan yang terjadi di lingkungan masyarakat Indonesia :
a)      Demonstrasi mahasiswa
            Pada asal mulanya demonstrasi merupakan salah satu cara penyampaian aspirasi yang dilegalkan. Demonstrasi dapat pula digunakan sebagai media penyampaian kritik ataupun saran-saran terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai kurang berpihak kepada rakyat. Tetapi dewasa ini demonstrasi identik dengan kegiatan penyampaian pendapat disertai anarkisme masa dan perusakan infrastruktur pemerintah. Orasi disertai dengan aksi baku hantam antara pengunjuk rasa dan aparat keamanan. Hal ini sangat bertentangan dan tidak sesuai dengan sila ke empat yang berbunyi “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan”. Demonstrasi yang berujung dengan anarki sering kali merupakan demo yang dilakukan oleh mahasiswa. Hal ini tentunya sangat disayangkan sekali, mengingat mahasiswa adalah generasi muda dengan intelektual tinggi sekaligus sebagai pewaris bangsa ini. Bagaimana Negara ini kedepannya sangat tergantung pada generasi muda saat ini. Diakui maupun tidak generasi muda kita telah beralih acuan, acuan mereka adalah acuan yang mengatas namakan sebuah kebebasan dalam liberalisme. Dapat pula dikatakan kebebasan yang kebablas.
            Mahasiswa yang notabene masih tergolong ke dalam  usia remaja mengalami masa yang rawan, karena pada saat itulah mereka mulai mampu berfikir abstrak, dan mencoba menjelaskan beberapa hal yang kompleks, dengan emosi yang masih labil. Sebetulnya remaja dapat dikatakan tidak memiliki tempat yang jelas, Mereka sudah tidak termasuk dalam golongan anak-anak dan belum dapat diterima ke dalam golongan orang dewasa. Dengan adanya globalisasi dan liberalisme tidak menutup kemungkinan masa rawan ini akan datang lebih awal. Pada masa ini pula remaja akan mencoba mencari jati dirinya.

b)      Kunjungan sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat ke Yunani

            Beberapa waktu lalu sejumlah anggota Badan Kehormatan DPR berangkat ke Yunani dengan alasan melakukan studi banding soal kode etik anggota Dewan. Hal ini menuai berbagai kontroversi dari masyarakat. Sebenarnya, apabila para anggota DPR hendak studi banding ke Negara manapun, tidak akan dipersoalkan asalkan dapat diterima nalar publik dalam mengukur skala prioritas kebutuhan mendasar dan mendesak serta memenuhi asas kepatutan. Studi banding anggota DPR ke luar negeri pada saat negeri kita tertimpa bencana, walaupun sudah dijadwalkan, mestinya harus dipertimbangkan dan ditunda sampai waktu yang tak ditentukan. Hal ini bertentangan dengan sila ke lima “Kemanusiaan yang adil dan beradab”. Seharusnya dewan kehormatan tersebut berempati terhadap keadaan sebagian kecil rakyat negeri ini yang berduka. Diberitakan jika Komisi II DPR membatalkan kunjungan ke China, tetapi rombongan Komisi V DPR telanjur pergi ke Italia hanya sehari setelah bencana tsunami Mentawai dan letusan Gunung Merapi. Sangat wajar jika  masyarakat  akan merasa sinis dan kecewa kepada anggota DPR yang nekat melakukan studi banding ke luar negeri ditengah kedaan Indonesia yang seperti ini. Ibu pertiwi menangis. Itulah perumpamaan yang dapat diibaratkan dengan realita yang ada. Rasa kekeluargaan dikalangan bangsa Indonesia perlu dijaga dan dikembangkan. Diperlukan sikap saling tolong-menolong, terutama diperuntukkan bagi kalangan yang kurang beruntung.            
Studi banding tidak harus keluar negeri. Inti utama dari studi banding adalah belajar. Belajar bisa dimana saja. Tidak harus menuju ke negeri orang. Negeri ini terbuka dengan informasi dari mancanegara. Perkembangan teknologi informasi dapat dimanfaatkan seluas-luasnya untuk membangun dan mengembangkan diri sehingga mampu menyejajarkan diri dengan negara-negara lainnya dalam pergaulan masyarakat internasional.
            Sebagai manusia yang tergolong kedalam usia labil, mahasiswa,tak dapat dipungkiri, belum bisa memahami dan menghayati pancasila dengan sepenuhnya. Harus diakui bahwa sila demokrasi belum bisa berjalan seperti apa yang diharapkan. Hal tersebut membuktikan bahwa jalannya demokrasi belum sepenuhnya didasarkan pada pancasila sehingga perlu dibenahi agar dapat berjalan lancar dan sesuai dengan tuntutan hakekat pancasila.

c)       Bangga  menggunakan produk Luar Negeri daripada produk Dalam Negeri
      Sebagian besar masyarakat Indonesia sesungguhnya masih memiliki kecintaan dan kebanggaan untuk menggunakan produksi dalam negeri. Hal ini terbukti dengan makin meningkatnya citra dan penggunaan batik dan sepatu produksi dalam negeri. Namun sebagian besar lainnya justru merasa lebih bangga menggunakan produk dari luar negeri. Dengan anggapan bahwa produk luar memiliki kualitas yang jauh lebih baik. Hal ini sebenarnya keliru. Sebagai warga Negara Indonesia yang baik, tentunya harus menggunakan nilai-nilai pancasila sebagai dasar dalam kegiatan sehari-hari. Perwujudan rasa bangga terhadap tanah air merupakan salah satu kandungan dari sila ketiga “ Persatuan Indonesia”. Rasa bangga dapat diaktualisasikan misalnya saja dengan senantiasa menggunakan produk dalam negeri.
      Ketika kita merasa lebih bangga dengan menggunakan barang-barang dari luar negeri, hal tersebut sesungguhnya termasuk dalam penyimpangan nilai-nilai pancasila. Kegemaran kalangan masyarakat tertentu terhadap produk impor sebetulnya disebabkan gaya hidup yang ingin meniru luar negeri. Ini sesungguhnya patut disesalkan karena kalangan masyarakat ini umumnya berintelektual tinggi. Sudah sepatutnya rasa nasionalisme terhadap produksi dalam negeri harus dikampanyekan secara luas dan terus menerus agar tumbuh rasa bangga terhadap produk-produk karya anak negeri.

B.    Faktor Penyebab dan Solusi untuk menekan tindakan penyimpangan terhadap   nilai-nilai pancasila
                    Penyimpangan-penyimpangan tersebut tidak sejalan dan bahkan bertentangan dengan ajaran yang terkandung di dalam Pancasila. Sebagai ideologi Negara Pancasila sebenarnya sudah mengatur prinsip-prinsip tata kehidupan masyarakat Indonesia, berupa nilai-nilai luhur budaya bangsa yang dapat dijadikan pedoman bagi seluruh rakyat Indonesia untuk mencapai kemajuan dalam hidup berbangsa dan bernegara. Menilik pada realita yang ada, banyak masyarakat Indonesia yang kurang paham bahkan mulai melupakan ajaran pancasila hingga mereka tidak menggunakan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan. Berkurangnya pemahaman mengenai Pancasila pada masyarakat dipengaruhi banyak hal, misalnya menurunnya sosialisasi nilai-nilai Pancasila dalam masyarakat, pendidikan mengenai pengamalan nilai-nilai pancasila yang kurang  dalam masyarakat, sikap apatisme, serta berkembangnya hedonisme dan materalisme.
                    Pancasila semestinya senantiasa digunakan sebagai acuan dan pedoman dalam kehidupan sehari-hari. Pancasila bukanlah kumpulan kalimat yang harus dihafalkan saja. Tetapi harus diresapi dan diaktualisasikan dalam kehidupan. Nilai-nilai luhur yang terkandung didalamnya harus direalisasikan, tidak hanya sekedar paham saja. Penanaman nilai-nilai pancasila perlu dilakukan sejak dini yakni melalui keluarga. Keluarga sebagai lembaga pendidikan pertama memiliki fungsi yang penting terutama dalam penanaman sikap, nilai hidup serta berfungsi menumbuhkan kesadaran bahwa pancasila sebagai dasar Negara perlu diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Serta perilaku menyimpang dari nilai-nilai pancasila yang perlu dihindari.. Penanaman kesadaran perilaku menyimpang pada hakekatnya merupakan penanaman nilai-nilai Pancasila, karenanya perlu diberikan sejak anak-anak.
                         
                          Selain dari pihak keluarga, diperlukan pula pendidikan pancasila agar terbentuk seorang warga Negara yang memiliki intelektual tinggi, serta penuh tanggung jawab dalam memecahkan masalah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dengan menerapkan pemikiran yang berlandaskan pancasila.
LATIHAN SOAL!

1.      Upaya penegakan hukum oleh aparat penegakan hukum tidak boleh berterntangan dengan pancasila. Pernyataan tersebut menunjukan kedudukan Pancasila sebagai ...
a.       Dasar negara
b.      Jiwa kepribadian bangsa
c.       Tujuan dan cita-cita bangsa
d.      Pandangan hidup bangsa
e.       Sumber nilai dari segala hukum

2.      Dalam menyelesaikan masalah, bangsa Indonesia harus menjadikan Pancasila sebagai tolok ukur dalam memecahkan masalah bermasyarakat, berbangsa, dan bernegaramencerminkan fungsi Pancasila sebagai ...
a.       Dasar negara
b.      Perjanjian luhur
c.       Pandangan hidup
d.      Paradigma kehidupan
e.       Jiwa kepribadian bangsa

3.        Bung Hatta adalah pemrakarsa berdirinya perekonomian yang berbasis pada Pancasila, yaitu ...
a.       Fidusia
b.      Koperasi
c.       Perbankan
d.      Keuangan islam
e.       Pengadaian

4.      Berikut ini hal-hal yang mencerminkan Pancasila sebagai paradigma dalam pembanggunan politik kecuali ...
a.       Kedaulatan rakyat
b.      Musyawarah mufakat
c.       Politik berdasarkan kekeluargaan
d.      Politik berdasarkan moral ketuhanan
e.       Politik berdasarkan pada kemanusian

5.      Menurut Sri Sultan Hamengku Buwono X, gerakan reformasi harus tetap diletakkan dalam kerangka pancasila sebagai ...
a.       Falsafah hidup bangsa
b.      Pandangan hidup bangsa
c.       Ideologi terbuka
d.      Landasan cita-cita dan ideologi
e.       Tujuan dan cita-cita bangsa

6.      Salah satu prinsip etis sebagai landasan pembangunan di bidang hukum adalah ...
a.       Semua orang mempunyai hak yang sama di dalam hukum dan pemerintahan
b.      Memberikan kebebasan dalam rangka memeluk dan mengamalkan ajaran agama
c.       Mengembangkan sistem ekonomi yang berperi kemanusiaan
d.      Mengembangkan prinsip hidup berdampingan secara damai dengan bangsa lain
e.       Memelihara nilai-nilai yang telah lama ada dan relevan


7.      Upaya penegakan hukum oleh aparat penegakan hukum tidak boleh berterntangan dengan pancasila. Pernyataan tersebut menunjukan kedudukan Pancasila sebagai ...
a.       Dasar negara
b.      Jiwa kepribadian bangsa
c.       Tujuan dan cita-cita bangsa
d.      Pandangan hidup bangsa
e.       Sumber nilai dari segala hukum

8.      Dalam menyelesaikan masalah, bangsa Indonesia harus menjadikan Pancasila sebagai tolok ukur dalam memecahkan masalah bermasyarakat, berbangsa, dan bernegaramencerminkan fungsi Pancasila sebagai ...
a.       Dasar negara
b.      Perjanjian luhur
c.       Pandangan hidup
d.      Paradigma kehidupan
e.       Jiwa kepribadian bangsa

 9.        Bung Hatta adalah pemrakarsa berdirinya perekonomian yang berbasis pada Pancasila, yaitu ...
a.       Fidusia
b.      Koperasi
c.       Perbankan
d.      Keuangan islam
e.       Pengadaian

10.      Berikut ini hal-hal yang mencerminkan Pancasila sebagai paradigma dalam pembanggunan politikkecuali ...
a.       Kedaulatan rakyat
b.      Musyawarah mufakat
c.       Politik berdasarkan kekeluargaan
d.      Politik berdasarkan moral ketuhanan
e.       Politik berdasarkan pada kemanusian

11.      Menurut Sri Sultan Hamengku Buwono X, gerakan reformasi harus tetap diletakkan dalam kerangka pancasila sebagai ...
a.       Falsafah hidup bangsa
b.      Pandangan hidup bangsa
c.       Ideologi terbuka
d.      Landasan cita-cita dan ideologi
e.       Tujuan dan cita-cita bangsa

12.      Salah satu prinsip etis sebagai landasan pembangunan di bidang hukum adalah ...
a.       Semua orang mempunyai hak yang sama di dalam hukum dan pemerintahan
b.      Memberikan kebebasan dalam rangka memeluk dan mengamalkan ajaran agama
c.       Mengembangkan sistem ekonomi yang berperi kemanusiaan
d.      Mengembangkan prinsip hidup berdampingan secara damai dengan bangsa lain
e.       Memelihara nilai-nilai yang telah lama ada dan relevan



13.      Nilai pancasila yang baik akan benar tercantum dalam ...
a.       Pembukaan UUD 1945
b.      Rumusan Ir.Soekarno
c.       Piagam Jakarta
d.      Rumusan soepomo
e.       Rumusan M. Yamin

14.     Nilai-niali dasar Pancasila sifatnya belum Operasional. Hal tersebut berarti ..
a.      Memerlukan nilai dasar sebagai penjelas
b.      Belum bisa dijabarkan secara langsung dalam kehidupan masyarakat
c.      Memerlukan nilai instrumental sebagai sumber nilai bagi pengembangan nilai pancasila
d.      Masih bersifat khusus
e.      Belum bisa dipahami secara langsung

15.   Pada hari buruh, ratusan buruh memnuhi bundaran HI untuk berorasi menuntut peningkatan kesejahteraan yang telah lama dijanjikan. Mereka juga menuntut pemerintah agar menegakkan hukum dan berlaku adil.kal ini mencerminkan nilai yang terkandung dalam sila Pancasila, yaitu sila ...
a.       Pertama
b.      Kedua
c.       ketiga
d.      keempat
e.       kelima

16.  pembangunan nasional harus dapat dirasakan seluruh rakya. Oleh karena itu pembangunan nasional harus berpedoman pada ...
a.       lembaga negara
b.      pemerintah
c.       UUD 1945
d.      Pancasila
e.       Rakyat

17.  Penyusun tata aturan hidup berbangsa dan bernegara harus bersumber pada pancasila. Pernyataan tersebut menunjukkan fungsi pencasila sebagai ...
a.       Isu politik
b.      Sumber nilai
c.       Wacana publik
d.      Prespektif sosial
e.       Paradigma politik

18.  Pancasila dapat menjadi dorongan untuk melepaskan simbol simbol dari keterkaitan struktur menunjukkan pancasila sebagai paradigma di bidang ...
a.       Pertahanan dan keamanan
b.      Ekonomi
c.       Politik
d.      Ideologi
e.       Sosial budaya

19.  Pancasila sebagai paradigma pembangunan artinya pancasila berfungsi sebagai acuan dan pedoman dalam ...
a.       Menyusun dan merencanakan pola pembangunan di indonesia
b.      Memperjuangkan, mengisi, dan mempertahankan kemerdekaan indonesia
c.       Menentukan, membuat program, dam melaksanakan pembangunan di indonesia
d.      Memperbincangkan, merencanakan, dan melaksanakan pembangungan di indonesia
e.       Perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pemanfaatan hasil-hasil pembangunan di indonesia

20.  Pancasila sebagai paradigma pembangunan, artinya pancasila berisi anggapan-anggapan dasar yang merupakan cara pandang, keyakinan, nilai yang berfungsi sebagai acuan dan pedoman dalam ...
a.       Membahas perencanaan pembangunan bangsa yang menyeluruh
b.      Menentukan, membuat program, dan melaksanakan pembangunan
c.       Merencanakan pembangunan nasional yang meliputi segala aspek kehidupan
d.      Memperjuangkan, mengisi, dan mempertahankan kemerdekaan negara
e.       Menyusun dan merencanakan pola-pola pembangunan yang akan dilaksanakan

21.  Perhatiakn pernyataan-pernyataan berikut ini :
1.      Pembangunan dilaksanakan demi terwujudnya masyarakat yang demokratis
2.      Pembangunan menghargai kemajemukan masyarakat indonesia
3.      Sistem politik yang didasarkan pada nilai-nilai moral bukan sekedar kekuasaan
4.      Memelihara nilai-nilai yang telah lama hidup dan relevan bagi kemajuan masyarakat
5.      Hukum yang berlaku harus benar-benar memberikan kepastian hukum bagi pencari keadilan
Pancasila sebagai landasan pembangunan bidang sosial budaya memberikan prinsip etis seperti yang ditunjukan oleh nomor ...
a.       1,2, dan 3                                                    d. 2,3, dan 4
b.      1,2, dan 4                                                     e. 2,3, dan 5
c.       1,3, dan 4

22.  Akibat yang akan terjadi jika pelaksanaan sila ke-2 pancasila terlepas dari sila yang lain adalah....
a.        chauvinisme
b.        teokrasi absolut
c.        demokrasi liberal
d.        kosmopolitanisme
e.        sosialisme yang atheis

23. Salah satu makna sila kemanusiaan adalah....
a.        menyeleseikan masalah dengan musyawarah
b.        tidak memaksakan kehendak kepada orang lain
c.        rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara
d.        menjaga keseimbangan antar hak dan kewajiban
e.        kesadaran sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai moral dan tuntutan hati nurani

24. Di dalam sila-sila pancasila terdapat nilai-nilai dasar yang sangat berguna bagi kehidupan bangsa indonesia. Nilai-nilai dasar pancasila tersebut merupakan esensi dari....
a.        masyarakat
b.        konstitusi negara
c.        sila-sila dalam pancasila
d.        undang –undang dasar 1945
e.        landasan operasional pancasila


25. Alasan yang sesuai untuk menjelaskan kedudukan sila ke-5 yang diletakkan pada posisi paling atas adalah....
a.        sila ke-5 merupakan dasar umum
b.        sila ke-5 lingkupnya paling sempit
c.        sila ke-5 memiliki jangkauan yang lebih luas
d.        sila ke-5 menjadi dasar sila di bawahnya
e.        sila ke-5 merupakan dasar dari pancasila

 26. Sila-sila pancasila disusun secara urut dan berjenjang. Hal ini mnunjukan bahwa pancasila....
a.        dasar negara yang kukuh
b.        satu kesatuan yang bulat dan utuh
c.        tersusun scara hierarkis piramidal
d.        dasar yang tersusun secara sistematis
e.        tersusun secara sistematis dan hierarkis


27.      Nilai pancasila yang baik akan benar tercantum dalam ...
a.       Pembukaan UUD 1945
b.      Rumusan Ir.Soekarno
c.       Piagam Jakarta
d.      Rumusan soepomo
e.       Rumusan M. Yamin

28.       Nilai-niali dasar Pancasila sifatnya belum Operasional. Hal tersebut berarti ..
a.       Memerlukan nilai dasar sebagai penjelas
b.      Belum bisa dijabarkan secara langsung dalam kehidupan masyarakat
c.       Memerlukan nilai instrumental sebagai sumber nilai bagi pengembangan nilai pancasila
d.      Masih bersifat khusus
e.       Belum bisa dipahami secara langsung

29.      Pada hari buruh, ratusan buruh memnuhi bundaran HI untuk berorasi menuntut peningkatan kesejahteraan yang telah lama dijanjikan. Mereka juga menuntut pemerintah agar menegakkan hukum dan berlaku adil.kal ini mencerminkan nilai yang terkandung dalam sila Pancasila, yaitu sila ...
a.       Pertama
b.      Kedua
c.       ketiga
d.      keempat
e.       kelima

30.  pembangunan nasional harus dapat dirasakan seluruh rakya. Oleh karena itu pembangunan nasional harus berpedoman pada ...
a.       lembaga negara
b.      pemerintah
c.       UUD 1945
d.      Pancasila
e.       Rakyat

31.  Penyusun tata aturan hidup berbangsa dan bernegara harus bersumber pada pancasila. Pernyataan tersebut menunjukkan fungsi pencasila sebagai ...
a.       Isu politik
b.      Sumber nilai
c.       Wacana publik
d.      Prespektif sosial
e.       Paradigma politik

32.  Pancasila dapat menjadi dorongan untuk melepaskan simbol simbol dari keterkaitan struktur    menunjukkan pancasila sebagai paradigma di bidang ...
      a.       Pertahanan dan keamanan
      b.      Ekonomi
      c.       Politik
      d.      Ideologi
      e.       Sosial budaya

      33.  Pancasila sebagai paradigma pembangunan artinya pancasila berfungsi sebagai acuan dan pedoman dalam ...
      a.       Menyusun dan merencanakan pola pembangunan di indonesia
      b.      Memperjuangkan, mengisi, dan mempertahankan kemerdekaan indonesia
      c.       Menentukan, membuat program, dam melaksanakan pembangunan di indonesia
      d.      Memperbincangkan, merencanakan, dan melaksanakan pembangungan di indonesia
      e.       Perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pemanfaatan hasil-hasil pembangunan di Indonesia

      34.  Pancasila sebagai paradigma pembangunan, artinya pancasila berisi anggapan-anggapan dasar yang merupakan cara pandang, keyakinan, nilai yang berfungsi sebagai acuan dan pedoman dalam ...
      a.       Membahas perencanaan pembangunan bangsa yang menyeluruh
      b.      Menentukan, membuat program, dan melaksanakan pembangunan
      c.       Merencanakan pembangunan nasional yang meliputi segala aspek kehidupan
      d.      Memperjuangkan, mengisi, dan mempertahankan kemerdekaan negara
      e.       Menyusun dan merencanakan pola-pola pembangunan yang akan dilaksanakan

       35.  Perhatiakn pernyataan-pernyataan berikut ini :
       1.      Pembangunan dilaksanakan demi terwujudnya masyarakat yang demokratis
       2.      Pembangunan menghargai kemajemukan masyarakat indonesia
       3.      Sistem politik yang didasarkan pada nilai-nilai moral bukan sekedar kekuasaan
       4.      Memelihara nilai-nilai yang telah lama hidup dan relevan bagi kemajuan masyarakat
       5.      Hukum yang berlaku harus benar-benar memberikan kepastian hukum bagi pencari keadilan
Pancasila sebagai landasan pembangunan bidang sosial budaya memberikan prinsip etis seperti yang ditunjukan oleh nomor ...
       a.       1,2, dan 3                                                  d. 2,3, dan 4
       b.      1,2, dan 4                                                  e. 2,3, dan 5
       c.       1,3, dan 4